Purwokerto (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menyita ratusan obat terlarang dari sebuah konter handphone (HP) di Kelurahan Bantarsoka, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Selain menyita ratusan obat terlarang, kami menangkap pelakunya berinisial EA (21), warga Kelurahan Pasirmuncang, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satresnarkoba Ajun Komisaris Polisi Guntar Arif Setiyoko di Purwokerto, Banyumas, Minggu.
Menurut dia, kasus tersebut terbongkar berkat laporan warga yang curiga terhadap aktivitas di sebuah konter HP berlokasi di Jalan Sokajati, Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat, pada hari Sabtu (3/9).
Atas dasar laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas segera melakukan penyelidikan konter HP yang diduga sering digunakan untuk bertransaksi obat-obatan terlarang.
"Setelah dilakukan pemetaan dan penyelidikan, ternyata informasi masyarakat itu benar sehingga kami melakukan penangkapan pelaku yang merupakan karyawan konter HP tersebut pada hari Kamis (8/9)," kata Kasatresnarkoba AKP Guntar Arif Setiyoko menambahkan.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam konter HP tersebut, kata dia, pihaknya mendapatkan 300 butir Aprazolam senilai Rp6.000.000 dan satu unit HP Redmi 10 yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi.
Menurut dia, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal dugaan adanya tindak pidana psikotropika sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata AKP Guntar.
Disinggung mengenai kemungkinan adanya keterkaitan pelaku EA dengan sejumlah kasus psikotropika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Banyumas dalam beberapa waktu terakhir, Kasatresnarkoba mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman karena pelaku diketahui mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Ia mengakui dari tiga kasus psikotropika yang berhasil diungkap pada bulan September 2022 seluruhnya merupakan obat-obatan terlarang yang dikirim dari Banjarmasin. Sementara pada bulan Agustus 2022 terdapat tiga kasus psikotropika yang barangnya dari Bali.
"Pengirimannya melalui paket, seperti pakaian yang diselipi psikotropika. Kami masih melakukan pemetaan untuk mengetahui asal pengirimannya itu pabrik atau apa," kata Kasatresnarkoba.
"Selain menyita ratusan obat terlarang, kami menangkap pelakunya berinisial EA (21), warga Kelurahan Pasirmuncang, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satresnarkoba Ajun Komisaris Polisi Guntar Arif Setiyoko di Purwokerto, Banyumas, Minggu.
Menurut dia, kasus tersebut terbongkar berkat laporan warga yang curiga terhadap aktivitas di sebuah konter HP berlokasi di Jalan Sokajati, Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat, pada hari Sabtu (3/9).
Atas dasar laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas segera melakukan penyelidikan konter HP yang diduga sering digunakan untuk bertransaksi obat-obatan terlarang.
"Setelah dilakukan pemetaan dan penyelidikan, ternyata informasi masyarakat itu benar sehingga kami melakukan penangkapan pelaku yang merupakan karyawan konter HP tersebut pada hari Kamis (8/9)," kata Kasatresnarkoba AKP Guntar Arif Setiyoko menambahkan.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam konter HP tersebut, kata dia, pihaknya mendapatkan 300 butir Aprazolam senilai Rp6.000.000 dan satu unit HP Redmi 10 yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi.
Menurut dia, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal dugaan adanya tindak pidana psikotropika sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata AKP Guntar.
Disinggung mengenai kemungkinan adanya keterkaitan pelaku EA dengan sejumlah kasus psikotropika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Banyumas dalam beberapa waktu terakhir, Kasatresnarkoba mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman karena pelaku diketahui mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Ia mengakui dari tiga kasus psikotropika yang berhasil diungkap pada bulan September 2022 seluruhnya merupakan obat-obatan terlarang yang dikirim dari Banjarmasin. Sementara pada bulan Agustus 2022 terdapat tiga kasus psikotropika yang barangnya dari Bali.
"Pengirimannya melalui paket, seperti pakaian yang diselipi psikotropika. Kami masih melakukan pemetaan untuk mengetahui asal pengirimannya itu pabrik atau apa," kata Kasatresnarkoba.