Semarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melakukan sosialisasi Penyelesaian Substantif Paten, Pengelolaan Pasca Pendaftaran Paten dengan Perguruan Tinggi, Litbang dan Pelaku Usaha secara langsung di sebuah hotel di Semarang, Selasa (30/8/2022).

Kegiatan yang dikemas dalam bentuk workshop tersebut diikuti oleh inventor dan inovator dari Perguruan Tinggi, Litbang dan Pelaku Usaha yang ada di Provinsi Jawa Tengah yang telah mengajukan paten.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng A. Yuspahruddin dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran DJKI membantu para inventor dalam memberikan saran selama konsultasi terkait pendaftaran permohonan paten.

"Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, khususnya Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang atas terselenggaranya kegiatan ini, Kami sangat berharap, kegiatan ini dapat memberikan banyak manfaat bagi kita semua," katanya.

Baca juga: Kalapas II A Purwokerto Gunaidi purnatugas

Kakanwil yang didampingi Kepala Divisi Administrasi Jusman, berharap workshop yang merupakan implementasi perjanjian kerja sama antara DJKI dengan Institusi Perguruan Tinggi, Lembaga Litbang dan Pelaku Usaha ini dapat meningkatkan permohonan Paten dari dalam negeri terutama yang berasal dari wilayah Jawa Tengah terkhusus daerah Solo.

"Sekali lagi kami mengimbau semoga dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat meningkatkan jumlah permohonan Paten yang berasal dari wilayah Provinsi Jawa Tengah terkhusus daerah Solo, karena Solo adalah daerah yang kreatif," kata Kakanwil.

Dalam kesempatan tersebut Kakanwil juga kembali mensosialisasikan mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada peserta yang hadir, sebagaimana perintah dari Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly.

Baca juga: 39 CPNS Kemenkumham jalani Latsar gelombang III

Sementara itu pada kesempatan yang sama Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang DJKI Yasmon, yang berkesempatan membuka kegiatan Workshop menuturkan upaya proaktif DJKI dalam mendorong permohonan paten domestik didasari oleh rendahnya kesadaran inventor dalam negeri untuk melindungi invensinya, serta adanya keterbatasan pemahaman masyarakat terkait pentingnya pelindungan dan proses pengajuan paten tersebut.

"Harus kita akui, walau sistem paten sudah puluhan tahun, masih banyak masyarakat yang belum paham prosesnya," katanya

Menyadari hal tersebut, DJKI berkomitmen meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pelindungan kekayaan intelektual melalui beberapa program dengan konsep jemput bola.

“Program Workshop Penyelesaian Substantif Paten adalah salah satu program DJKI untuk mempercepat proses tersebut. Ini adalah salah satu bentuk pro aktifnya DJKI,” ucap Yasmon.

Baca juga: Kemenkumham Jateng bangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli

Selanjutnya, melalui kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng bersama Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang DJKI menyerahkan dua sertifikat paten kepada Universitas Sebelas Maret Surakarta. Sesuai dengan Pasal 23 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, Perlindungan paten diberikan selama 10 Tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.

Setelah dibuka, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pendampingan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Paten dari DJKI terhadap inventor dan inovator yang melakukan permohonan paten.

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024