Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melarang guru maupun tenaga kependidikan mengajukan mutasi keluar daerah, mengingat Kudus masih kekurangan tenaga guru karena banyak yang pensiun.

"Kami tidak akan mengizinkan jika ada guru yang mengajukan mutasi ke luar daerah, karena Kudus masih kekurangan tenaga guru. Bahkan, kami dengan tegas melarang adanya pengajuan mutasi," kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Kamis.

Sebaliknya, kata dia, ketika ada guru dari luar daerah hendak pindah ke Kudus, tentunya akan diterima karena masih kekurangan guru cukup banyak.

Menurut dia, jumlah guru ASN yang memasuki masa pensiun setiap bulannya berkisar 25 orang sehingga dalam setahun tentunya ada ratusan guru yang pensiun.

"Berdasarkan aturan terbaru, pemerintah bakal menerapkan kebijakan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023. Sedangkan jumlah honorer guru di Kudus mencapai 6.000 orang," katanya.

Untuk itu, Pemkab Kudus mengusulkan adanya penambahan alokasi kuota pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga guru, mengingat banyak guru berstatus aparatur sipil negeri (ASN) yang memasuki masa pensiun.

Sementara itu, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kudus mencatat kuota seleksi PPPK guru yang terakhir diterima hanya 350 orang, sehingga masih belum sesuai kebutuhan karena rata-rata per bulan guru ASN yang pensiun mencapai 300-an orang.

"Jika kebijakan penghapusan honorer diberlakukan, waktu yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga guru di Kudus terlalu lama. Solusinya tentu mengusulkan kuota tambahan seleksi PPPK," kata Hartopo.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024