Hakim perintahkan Bahar Smith bebas
Rabu, 31 Agustus 2022 14:58 WIB
Bahar Smith memegang bendera Merah Putih usai mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat. ANTARA/Bagus Rizaldi
Bandung (ANTARA) - Penceramah Bahar Smith akhirnya bebas dari tahanan. Hal ini sesuai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang memerintahkan terpidana kasus penyiaran kabar yang tak pasti itu untuk dikeluarkan dari rumah tahanan.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dan tahanan di Rumah Tahanan Negara," kata Ketua Majelis Hakim, Untung Widarto, dikutip dari daftar putusan Mahkamah Agung, dari Bandung, Rabu.
Adapun perintah itu dilakukan setelah majelis hakim menerima banding dari jaksa penuntut umum dan memperbaiki vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Sebelumnya, majelis hakim PN Bandung memvonis Smith dengan hukuman 6,5 bulan penjara. Dari vonis itu kemudian jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Bandung.
Kini PT Bandung pun telah memutuskan Bahar Smith agar divonis 7 bulan penjara. Sehingga majelis hakim PT Bandung pun memerintahkan Bahar untuk dikeluarkan dari rumah tahanan.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dan tahanan di Rumah Tahanan Negara," kata Ketua Majelis Hakim, Untung Widarto, dikutip dari daftar putusan Mahkamah Agung, dari Bandung, Rabu.
Adapun perintah itu dilakukan setelah majelis hakim menerima banding dari jaksa penuntut umum dan memperbaiki vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Sebelumnya, majelis hakim PN Bandung memvonis Smith dengan hukuman 6,5 bulan penjara. Dari vonis itu kemudian jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Bandung.
Kini PT Bandung pun telah memutuskan Bahar Smith agar divonis 7 bulan penjara. Sehingga majelis hakim PT Bandung pun memerintahkan Bahar untuk dikeluarkan dari rumah tahanan.
Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
PT KCIC diminta evaluasi menyeluruh proyek kereta cepat Jakarta-Bandung
02 March 2020 11:54 WIB, 2020
Bahar Smith jadi tersangka penganiayaan sopir taksi tolak diperiksa
24 November 2020 11:30 WIB, 2020
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Satpol PP Pemkab Jepara sita 3.732 batang rokok ilegal dari sejumlah toko
16 September 2026 20:40 WIB
Pemkot Pekalongan-rutan menggencarkan deteksi dini TBC pada warga binaan
15 September 2026 22:08 WIB
Polisi edukasi pelajar Pekalongan cegah perundungan dan penyalahannarkoba
15 September 2026 22:03 WIB