Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang mengungkap kasus pencabulan oleh oknum guru agama berinisial AM (33) terhadap 13 siswi sekolah menengah pertama di Kecamatan Gringsing.

Kepala Reserse dan Kriminal Polres Batang AKP Yorisa Prabowo di Batang, Jawa Tengah, Selasa, mengatakan bahwa kasus itu terungkap setelah adanya tujuh keluarga korban melaporkan dugaan kasus pencabulan itu.

"Akan tetapi, pada hari ini (30/8) ada 6 keluarga korban lagi yang melaporkan kasus yang sama. Kemungkinan masih bertambah, nanti kami rilis," katanya.

Baca juga: Kasus pembunuhan sesama siswa SMP Grabag mulai disidangkan di PN Mungkid

Para korban diminta tidak takut melapor karena identitas mereka akan dilindungi.

"Dari pengakuan tersangka, ada sekitar 30 anak yang menjadi korban pencabulan. Kendalanya, para korban masih di bawah umur, mungkin mereka malu dan takut melapor," katanya.

Dari hasil keterangan, disebutkan ada beberapa siswi yang dilecehkan dan disetubuhi.

Baca juga: HUT RI. Enam anak Temanggung bentangkan bendera raksasa di Jembatan Sekrikil

Saat ini polisi masih mendalami dan mengembangkan kasus pencabulan yang terjadi dalam kurun waktu sekitar Juni 2022 sampai Agustus 2022.

Barang bukti yang sudah diamankan, antara lain, berupa pakaian, baju dalam korban. Selain itu, polisi juga telah memberikan police line di tempat kejadian perkara.

Tersangka Agus Mulyadi terancam dikenai Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana 15 tahun penjara.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024