Semarang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mencatat sudah menangkap sebanyak 28 pelaku tindak pidana perjudian di berbagai daerah .

"Sebanyak 28 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penindakan yang dilakukan di sembilan polres," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Jumat.

Sembilan polres yang sudah melakukan penindakan terhadap tindak pidana perjudian tersebut masing-masing Polres Rembang, Banjarnegara, Pati, Magelang, Pemalang, Demak, Jepara, Pekalongan, dan Klaten.

"Paling banyak dari Polres Banjarnegara, sepuluh tersangka dari dua kasus yang diungkap," katanya.

Adapun untuk polres lainnya, kata dia, masih dalam proses penyelidikan.

Iqbal mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya penindakan tindak pidana perjudian tersebut.

Sementara terhadap masyarakat yang masih memiliki hobi berjudi, Iqbal meminta agar segera dihentikan karena adanya ancaman pidana.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi mengancam mencopot kapolres yang tidak tegas memberantas perjudian.

"Masih banyak pemain cadangan yang antre jadi kapolres," kata kapolda.

Ia menuturkan Polda Jawa Tengah siap melaksanakan arahan Kapolri tentang pemberantasan judi.

Baca juga: Kapolda Jateng ancam kapolres, ini penyebabnya
Baca juga: Waspadai jerat judi online berwujud opsi biner dan transaksi robot

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024