Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dalam rangkaian Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan RI melakukan program penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada wajib pajak.

"Penghapusan denda diberikan kepada wajib pajak jika tunggakan PBB pada tahun 2021 dan tahun sebelumnya dilunasi oleh mereka pada tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2022," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang Sri Purwaningsih di Batang, Senin.

Menurut dia, rata-rata wajib pajak beralasan tidak mau membayar denda pajak bumi dan bangunan karena terlalu tinggi dendanya sehingga pemkab perlu melakukan terobosan dengan memutihkan denda pajak.

"Oleh karena itu, program pemutihan denda menjadi kesempatan wajib pajak yang menunggak agar membayar pajak pada periode Agustus 2022. Kami putihkan dendanya," katanya.

Sri Purwaningsih mengatakan bahwa denda atau sanksi wajib pajak itu perhitungannya 2 persen per bulan dengan hitungan maksimal 24 bulan.

"Jadi, jika dalam setahun, dendanya cukup tinggi juga. Apalagi, besaran denda pajak juga bergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) tanah atau bangunan," katanya.

Ia menyebutkan realisasi pagu pajak bumi dan bangunan hingga pekan pertama Agustus 2022 sudah mencapai Rp12,7 miliar dari target sebesar Rp60 miliar.

"Kami berharap dengan adanya program penghapusan denda pajak bumi dan bangunan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak. Kami berharap pada masyarakat taat membayar pajak," katanya.

Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan Pendapatan Asli Daerah Anisah mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar sejumlah program untuk menarik wajib pajak membayar pajak sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak.

Anisah lantas menyebut sejumlah program tersebut, antara lain, menggelar gebyar pajak tahap dua berhadiah sepeda motor dan kulkas bagi wajib pajak yang sudah membayar pajak.

"Hal ini sebagai cara untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak. Cara lainnya adalah terjun langsung ke berbagai acara di tengah masyarakat maupun membuka stan," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024