Kudus (ANTARA) - Penerima honor kesejahteraan untuk guru swasta di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada tahun 2023 jumlahnya bakal ditambah, dari sebelumnya 6.500 guru menjadi 8.300 guru seiring dengan adanya penambahan anggaran.
"Pada tahun 2023, usulan penambahan anggaran untuk bantuan honor kesejahteraan guru swasta sebesar Rp10 miliar menjadi Rp47 miliar dari sebelumnya hanya dianggarkan Rp37 miliar," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kudus Syafii di Kudus, Senin.
Dengan demikian, kata dia, pada tahun anggaran 2023, ketika disetujui DPRD Kudus, anggaran untuk pemberian bantuan honor kesejahteraan guru swasta meningkat menjadi Rp47 miliar.
Untuk 1.800 guru calon penerima baru, imbuh dia, sudah disiapkan, sehingga ketika anggaran disetujui akan diusulkan untuk mendapatkan penetapan.
Tambahan sebanyak itu, lanjutnya, meliputi guru Raudlatul Athfal (RA), TPQ, MI, Madrasah Diniyah, sekolah minggu, sekolah Budha, sekolah Hindu, dan guru agama Kristen Katolik.
Sementara guru sebanyak 6.500 orang yang tercatat sebagai penerima, kata dia, pada tahun 2023 juga akan diverifikasi sebelum menerima bantuan.
"Verifikasi dilakukan setiap tahun guna memastikan bahwa bantuan honor kesejahteraan guru swasta tersebut tepat sasaran. Sementara untuk penerima tahun depan verifikasi tahun ini," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Bupati Kudus Nomor 55/2019 tentang Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan bagi Guru Swasta di Kudus, guru yang berhak mendapatkan bantuan harus memenuhi beberapa persyaratan.
Di antaranya masih aktif mengajar pada lembaga pendidikan, tidak menerima tunjangan sertifikasi guru, tidak berstatus sebagai perangkat desa, ASN/calon ASN, TNI/Polri, tidak sedang menjalani hukuman pidana, dan terdaftar sebagai penerima hibah tunjangan kesejahteraan guru swasta pada tahun ajaran 2019.
Nilai bantuan yang diterima masing-masing guru, kata dia, disesuaikan dengan masa kerja, jam mengajar dan jumlah muridnya. Di antaranya ada yang mendapatkan bantuan sebesar Rp350 ribu, Rp400 ribu, Rp600 ribu dan Rp1 juta per bulan.
"Pada tahun 2023, usulan penambahan anggaran untuk bantuan honor kesejahteraan guru swasta sebesar Rp10 miliar menjadi Rp47 miliar dari sebelumnya hanya dianggarkan Rp37 miliar," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kudus Syafii di Kudus, Senin.
Dengan demikian, kata dia, pada tahun anggaran 2023, ketika disetujui DPRD Kudus, anggaran untuk pemberian bantuan honor kesejahteraan guru swasta meningkat menjadi Rp47 miliar.
Untuk 1.800 guru calon penerima baru, imbuh dia, sudah disiapkan, sehingga ketika anggaran disetujui akan diusulkan untuk mendapatkan penetapan.
Tambahan sebanyak itu, lanjutnya, meliputi guru Raudlatul Athfal (RA), TPQ, MI, Madrasah Diniyah, sekolah minggu, sekolah Budha, sekolah Hindu, dan guru agama Kristen Katolik.
Sementara guru sebanyak 6.500 orang yang tercatat sebagai penerima, kata dia, pada tahun 2023 juga akan diverifikasi sebelum menerima bantuan.
"Verifikasi dilakukan setiap tahun guna memastikan bahwa bantuan honor kesejahteraan guru swasta tersebut tepat sasaran. Sementara untuk penerima tahun depan verifikasi tahun ini," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Bupati Kudus Nomor 55/2019 tentang Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan bagi Guru Swasta di Kudus, guru yang berhak mendapatkan bantuan harus memenuhi beberapa persyaratan.
Di antaranya masih aktif mengajar pada lembaga pendidikan, tidak menerima tunjangan sertifikasi guru, tidak berstatus sebagai perangkat desa, ASN/calon ASN, TNI/Polri, tidak sedang menjalani hukuman pidana, dan terdaftar sebagai penerima hibah tunjangan kesejahteraan guru swasta pada tahun ajaran 2019.
Nilai bantuan yang diterima masing-masing guru, kata dia, disesuaikan dengan masa kerja, jam mengajar dan jumlah muridnya. Di antaranya ada yang mendapatkan bantuan sebesar Rp350 ribu, Rp400 ribu, Rp600 ribu dan Rp1 juta per bulan.