Semarang (ANTARA) -
"Terkait dengan peringatan tersebut, kami menyampaikan surat kepada Gubernur Jawa Tengah selaku pimpinan ASN di Jateng, Pangdam IV Diponegoro selaku pimpinan anggota TNI di Jateng, serta Kapolda Jateng selaku pimpinan anggota kepolisian di Jateng," kata anggota Bawaslu Provinsi Jateng Rofiuddin di Semarang, Sabtu.
Khusus kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, pihaknya mengimbau kepada Gubernur untuk menjaga netralitas ASN seluruh jajaran Pemprov Jateng selama pelaksanaan Pemilu 2024.
Ia meminta ASN di Jateng juga tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan maupun kegiatan yang mengarah keberpihakan salah satu peserta pemilu selama pelaksanaan Pemilu 2024.
Bawaslu mendorong Gubernur Jateng untuk memastikan seluruh jajarannya tidak tercatat dalam kepengurusan dan keanggotaan partai politik peserta pemilu DPR dan DPRD.
"Bawaslu meneruskan imbauan ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemprov Jateng," ujarnya.
Ditegaskan pula bahwa imbauan serupa juga disampaikan Bawaslu Provinsi Jateng kepada pimpinan Polda Jateng dan Kodam IV/Diponegoro.
Menurut dia, imbauan tersebut bagian dari upaya pencegahan agar tidak terjadi dugaan pelanggaran dalam tahapan pendaftaran partai politik yang saat ini sedang berlangsung.
"KPU RI telah membuka pendaftaran parpol peserta pemilu 2024 sejak 1 Agustus 2022. Hari terakhir pendaftaran partai politik jatuh pada tanggal 14 Agustus 2022," kata Rofiuddin.***2***
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah mengingatkan pentingnya netralitas aparatur sipil negara dan TNI/Polri dalam tahapan pendaftaran partai politik Pemilu 2024.
"Terkait dengan peringatan tersebut, kami menyampaikan surat kepada Gubernur Jawa Tengah selaku pimpinan ASN di Jateng, Pangdam IV Diponegoro selaku pimpinan anggota TNI di Jateng, serta Kapolda Jateng selaku pimpinan anggota kepolisian di Jateng," kata anggota Bawaslu Provinsi Jateng Rofiuddin di Semarang, Sabtu.
Khusus kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, pihaknya mengimbau kepada Gubernur untuk menjaga netralitas ASN seluruh jajaran Pemprov Jateng selama pelaksanaan Pemilu 2024.
Ia meminta ASN di Jateng juga tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan maupun kegiatan yang mengarah keberpihakan salah satu peserta pemilu selama pelaksanaan Pemilu 2024.
Bawaslu mendorong Gubernur Jateng untuk memastikan seluruh jajarannya tidak tercatat dalam kepengurusan dan keanggotaan partai politik peserta pemilu DPR dan DPRD.
"Bawaslu meneruskan imbauan ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemprov Jateng," ujarnya.
Ditegaskan pula bahwa imbauan serupa juga disampaikan Bawaslu Provinsi Jateng kepada pimpinan Polda Jateng dan Kodam IV/Diponegoro.
Menurut dia, imbauan tersebut bagian dari upaya pencegahan agar tidak terjadi dugaan pelanggaran dalam tahapan pendaftaran partai politik yang saat ini sedang berlangsung.
"KPU RI telah membuka pendaftaran parpol peserta pemilu 2024 sejak 1 Agustus 2022. Hari terakhir pendaftaran partai politik jatuh pada tanggal 14 Agustus 2022," kata Rofiuddin.***2***