Semarang (ANTARA) - PT Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kementerian Dalam Negeri resmi membentuk Sekretariat Bersama Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional sesuai amanat Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.

Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional juga telah meresmikan gedung Sekretariat bersama sebagai Command Center Samsat Nasional yang bertempat di Gedung Utama Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan pada 21 Juli 2022.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan pembentukan Sekretariat Bersama Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional, sebagai salah satu upaya penguatan pengawasan dalam rangka mengoptimalkan potensi penerimaan pendapatan negara dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca juga: Jasa Raharja raih Penghargaan GRC & Performance Excellence Award

Rivan menilai dengan adanya Sekretariat Bersama Pembina Samsat Tingkat Nasional, nantinya pembinaan kesamsatan menjadi satu atap. 

"Dengan demikian akan lebih mengoptimalkan seluruh tugas dan tanggung jawab dalam mencapai tujuan bersama," katanya.

Baca juga: Jasa Raharja raih penghargaan AKHLAK Award 2022

Adapun, tugas Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional antara lain, menyusun dan menetapkan kebijakan terkait kesamsatan, memberikan bimbingan kepada Pembina Samsat Tingkat Provinsi, melakukan supervisi dan evaluasi kegiatan Samsat, hingga memberikan laporan kegiatan Samsat kepada Presiden.

"Harapan kami sekretariat bersama ini dapat mendukung pelayanan kepada masyarakat dengan meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor yang valid. Karena nantinya, data tersebut dapat digunakan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Rivan.

Baca juga: Jasa Raharja catat pertumbuhan pendapatan 2,71 persen di semester I-2022

Saat ini yang masih fenomenal, kata Rivan, Tim Pembina Samsat tengah gencar melakukan sosialisasi dalam mengingatkan ketaatan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal itu, mengingat berdasarkan data PT Jasa Raharja, masih ada 40 juta kendaraan atau 39 persen kendaraan bermotor yang belum melakukan pembayaran PKB.
 
"Tentu tujuannya untuk peningkatan implementasi Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 74, dimana untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang, nantinya data kendaraannya dapat dilakukan penghapusan,” kata Rivan.

Baca juga: Ahli waris korban kecelakaan kendaraan dinas Bakamla terima santunan Jasa Raharja

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024