Semarang (ANTARA) - Majelis Kehormatan Notaris Wilayah  (MKNW) Provinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua notaris yang seluruhnya berkedudukan di Kota Semarang, pada Senin (8/8/2022) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Pemeriksaan MKNW dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan Penyidik Kepolisian untuk memanggil notaris agar memberikan keterangan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana.

Majelis Pemeriksa yang melaksanakan pemeriksaan terhadap kedua notaris tersebut terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sebagai Ketua merangkap Anggota Mochammad Machfudz dan Aprila Niravita masing-masing sebagai Anggota, serta Agustinus Yosi Setyawan sebagai Sekretaris.
  Majelis Kehormatan Notaris Wilayah  (MKNW) Provinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua notaris yang seluruhnya berkedudukan di Kota Semarang, pada Senin (8/8/2022) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. ANTARA/HO-Kemenkumham
Setelah pemeriksaan terhadap notaris selesai, kegiatan selanjutnya adalah Rapat Pleno MKNW yang dilaksanakan secara hybrid. Melalui Rapat Pleno seluruh Anggota MKNW sepakat memberikan persetujuan atas permohonan Penyidik Kepolisian untuk memanggil kedua notaris tersebut agar memberikan keterangan kepada penyidik dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana.

Turut menghadiri kegiatan Pemeriksaan dan Rapat Pleno Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi Asmara beserta para Staf Sekretariat MKNW.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Jateng ajak jajarannya sosialisasikan RKUHP
Baca juga: Kemenkumham Jateng jemput bola beri pelayanan kekayaan intelektual bagi UMKM Batang

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024