Kudus (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat jumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) hingga semester pertama tahun 2022 semakin bertambah dari sebelumnya hanya 45 badan usaha, kini menjadi 58 badan usaha.
 
"Pendaftaran BUMDes juga semakin dipermudah oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi karena tinggal mendaftar di Sistem Informasi Desa (SID) Kemendes, nantinya juga akan mendapatkan legalitas berbadan hukum dari Kemenkumham tanpa keluar biaya," kata Kasi Usaha Ekonomi Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Diniar Fauziah di Kudus, Selasa.
 
Sebelumnya, kata dia, pemerintah desa harus melalui musyawarah desa (Musdes) terlebih dahulu, kemudian melakukan pengurusan badan hukumnya. Sedangkan saat ini, prosesnya cukup cepat.
 
Setelah pendaftarannya disetujui dan muncul nama badan usahanya, kemudian kelengkapan berkas diunggah ke SID seperti peraturan desa, berita acara dan program kerja.
 
Adapun jumlah BUMDes yang sudah berbadan hukum, kata dia, hingga semester pertama tahun 2022 sebanyak 34 badan usaha.
 
"Bagi badan usaha yang belum berbadan hukum, tentunya secara bertahap akan kami dorong untuk mengurus legalitas usahanya," ujarnya.
 
Dalam rangka meningkatkan perkembangan usaha di masing-masing desa, maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus memiliki beberapa strategi.
 
Antara lain, melakukan pendataan dengan melakukan klasifikasi mulai dari dasar, tumbuh, berkembang, dan maju. Langkah selanjutnya melakukan revitalisasi kelembagaan dan usahanya.
 
Pasalnya, imbuh dia, banyak desa yang sudah memiliki BUMDes, tetapi usahanya belum jalan atau sudah pernah berjalan kemudian berhenti, meskipun banyak potensi desa yang bisa digarap.
 
Untuk melakukan revitalisasi badan usaha desa tersebut, maka pihaknya menggandeng PT Djarum Foundation, Lokadata, dan Perkumpulan Desa Lestari. 
 
"Kami juga akan melakukan peningkatan kapasitas pengelolaan dalam hal tata usaha dan pelaporan agar sesuai regulasi serta memfasilitasi pengelolaan aset desa agar bisa dikelola BUMDes," ujarnya.
 
Dari beberapa langkah tersebut, kata dia, untuk langkah pertama, kedua dan ketiga tengah berjalan. Sedangkan langkah keempat akan dilakukan setelah yang pertama, kedua dan ketiga selesai dilakukan. ***1***

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024