Semarang (ANTARA) -
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melobi kementerian dan kepolisian agar mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.

"Saat ini masih ditemukan kesulitan yang dialami masyarakat saat membayar pajak kendaraan, maka perbaikan sistem pembayaran pajak yang lebih mudah menjadi penting, tapi masih ada persyaratan yang belum gampang banget, nah ini butuh kesepakatan," kata Ganjar di Semarang, Jumat.

Menurut Ganjar, kemudahan pembayaran menjadi indikator utama masyarakat untuk taat dalam membayar pajak.

Ia menyebut dengan sistem pembayaran pajak yang mudah dan cepat, maka meningkatkan ketaatan masyarakat, termasuk regulasinya harus jelas dan tidak merugikan pihak manapun.

"Pak Kakorlantas dan Jasa Raharja terus dengan daerah, Kemendagri juga hadir untuk mencari solusi terbaik dengan membuat sistem yang bagus sehingga taat lalu lintas dan taar bayar pajak. Saya sudah koordinasi, perbaiki dong semua," ujarnya.

Hal itu disampaikan Ganjar usai membuka Rapat Tim Pembina Samsat Nasional di Gedung Gradhika Bhakti Praja yang dihadiri Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi, Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, perwakilan Menteri Dalam Negeri, dan jajaran Dirlantas Polda Jateng.

Selain itu, Ganjar mengimbau para pengemudi kendaraan bermotor untuk menaati aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam aturan itu disebutkan akan menghapus registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang STNK dan pembayaran pajak selama dua tahun yang dihitung sejak masa berlaku STNK habis.

"Kami mau sosialisasikan penegakan tertib berlalu lintas, khususnya untuk para pengemudi pemilik kendaraan bermotor, maka saya sampaikan pengendara bermotor disiplin dong, angkutan umum disiplin dong," katanya.

Ia mengatakan implementasi aturan ini bisa berjalan jika dibarengi sosialisasi yang masif dan tepat sebab aturan terkait surat-surat kendaraan dan pajak dinilai masih belum maksimal.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024