Semarang (ANTARA) - Kopda M, suami dari R, perempuan korban penembakan orang tak dikenal di Kota Semarang, diketahui mangkir dari kesatuannya di Batalyon Arhanud 15 usai kejadian tersebut.
"Laporan dari Komandan Batalyon Arhanud 15, Kopda M dinyatakan tidak hadir tanpa izin," kata Kapendam IV/ Diponegoro Kolonel Bambang Hermanto dalam siaran pers di Semarang, Jumat.
Menurut dia, tindakan Kopda M tersebut masuk kategori pelanggaran militer. Pelanggaran tersebut saat ini telah dilimpahkan kepada penyidik polisi militer.
Adapun untuk korban R, kata dia, saat ini dalam pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Dalam penjagaan ketat personel gabungan TNI/Polri serta LPSK," katanya.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial R (34), istri seorang anggota TNI, ditembak orang tak dikenal di depan rumahnya, Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, Senin (18/7).
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar mengatakan bahwa korban mengalami luka di bagian perut akibat tembakan tersebut.
"Dua tembakan, satu bersarang di perut korban," katanya.
Polisi sendiri telah mengungkap ciri-ciri dan peran empat pelaku penembakan R.
Irwan menyebutkan empat pelaku menggunakan dua sepeda motor, masing-masing Kawasaki Ninja dan Honda Beat Street tanpa nomor polisi.
Adapun ciri-ciri keempat pelaku yang terekam dalam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian diketahui masing-masing untuk pelaku yang berperan sebagai eksekutor penembakan menggunakan helm yang biasa untuk motocross, bersepatu warga hitam merah, serta menggunakan senjata api mirip pistol.
Adapun dua pelaku lain yang mengendarai Honda Beat bertugas sebagai pengawas saat eksekusi penembakan.
"Salah seorang pelaku diketahui berambut panjang," katanya.
Dari rekaman CCTV, kata dia, para pelaku yang diduga merupakan warga sipil tersebut selalu berkomunikasi dengan seseorang melalui telepon sebelum beraksi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Suami korban penembakan di Semarang mangkir kerja di kesatuannya
"Laporan dari Komandan Batalyon Arhanud 15, Kopda M dinyatakan tidak hadir tanpa izin," kata Kapendam IV/ Diponegoro Kolonel Bambang Hermanto dalam siaran pers di Semarang, Jumat.
Menurut dia, tindakan Kopda M tersebut masuk kategori pelanggaran militer. Pelanggaran tersebut saat ini telah dilimpahkan kepada penyidik polisi militer.
Adapun untuk korban R, kata dia, saat ini dalam pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Dalam penjagaan ketat personel gabungan TNI/Polri serta LPSK," katanya.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial R (34), istri seorang anggota TNI, ditembak orang tak dikenal di depan rumahnya, Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, Senin (18/7).
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar mengatakan bahwa korban mengalami luka di bagian perut akibat tembakan tersebut.
"Dua tembakan, satu bersarang di perut korban," katanya.
Polisi sendiri telah mengungkap ciri-ciri dan peran empat pelaku penembakan R.
Irwan menyebutkan empat pelaku menggunakan dua sepeda motor, masing-masing Kawasaki Ninja dan Honda Beat Street tanpa nomor polisi.
Adapun ciri-ciri keempat pelaku yang terekam dalam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian diketahui masing-masing untuk pelaku yang berperan sebagai eksekutor penembakan menggunakan helm yang biasa untuk motocross, bersepatu warga hitam merah, serta menggunakan senjata api mirip pistol.
Adapun dua pelaku lain yang mengendarai Honda Beat bertugas sebagai pengawas saat eksekusi penembakan.
"Salah seorang pelaku diketahui berambut panjang," katanya.
Dari rekaman CCTV, kata dia, para pelaku yang diduga merupakan warga sipil tersebut selalu berkomunikasi dengan seseorang melalui telepon sebelum beraksi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Suami korban penembakan di Semarang mangkir kerja di kesatuannya