Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap rencana relokasi Rutan Kelas 1 Surakarta salah satunya dengan menghibahkan 2,8 hektare tanah kepada Kemenkumham.

Kabar baik tersebut merupakan salah satu hasil pertemuan koordinasi antara jajaran Pimpinan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang digelar di Ruang Rapat Gedung Menara Wijaya Sukoharjo, Jumat (8/7/2022).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo karena telah mendukung dan memfasilitasi Kemenkumham untuk merelokasi Rutan Kelas I Surakarta ke Kabupaten Sukoharjo.

"Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemda Kabupaten Sukoharjo yang telah mendukung serta memberikan sebagian asetnya kepada kami," kata Yuspahruddin yang didampingi Kepala Divisi Administrasi Jusman dan Kepala Rutan Kelas I Surakarta Urip Dharma Yoga.

Baca juga: Ini wejangan khusus Kakanwil ke 60 Taruna Poltekip 56 Tingkat I

Kabupaten Sukoharjo dipilih sebagai tempat Rutan Kelas I Surakarta yang baru karena letaknya yang strategis tidak terlalu jauh dari Kabupaten Karanganyar dan Kota Surakarta.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Administrasi Jusman menambahkan pembangunan Lapas dan Rutan di Indonesia harus sesuai dengan standar yang berlaku.

"Strategi relokasi Rutan Surakarta ke Kabupaten Sukoharjo harus berpedoman pada Undang-Undang yang mengatur mengenai standarisasi pembangunan Lapas dan Rutan di Indonesia," jelasnya.

Baca juga: Kemenkumham lantik 52 pejabat administrasi dan fungsional

Sementara itu, menanggapi rencana relokasi Rutan Kelas I Surakarta, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo Widodo menyampaikan dukungan kepada Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah atas rencana relokasi Rutan Kelas I Surakarta yang akan dipindah ke Kelurahan Sonorejo, Kecamatan Sukoharjo.

Sekda berharap rencana relokasi rutan dapat meningkatkan proses pembinaan di dalam Rutan.

Rutan Kelas I Surakarta saat ini telah mengalami over kapasitas hampir mencapai 200 persen dengan wilayah kerja yang sangat luas meliputi tiga kabupaten/kota dengan total luas sebesar 1.284,49 km2.

Selain itu, Kondisi Rumah Tahanan Negara Kelas I Surakarta ini dinilai sudah tidak memenuhi standar yang berlaku. Mulai dari over kapasitas, banjir, bangunan yang mulai rapuh, hingga potensi gangguan keamanan karena letaknya yang berada di tengah kota.

Selain dihadiri Pimti Pratama, pertemuan ini juga diikuti Kabag Program dan Humas Budhiarso W, Kasubag PP Dedi Hartono dan jajaran Pemkab Sukoharjo.

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024