Semarang (ANTARA) - RD, seorang ayah di Kota Semarang yang diadili di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti mencabuli anak tirinya.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Emanuel Ari Budiharjo dalam sidang di Semarang, Rabu, itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan subsider," katanya dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban berinisial A tersebut.
Selain itu, lanjut dia, korban yang merupakan anak tiri terdakwa seharusnya dijaga dan tidak sampai mengalami perbuatan yang akhirnya dialaminya tersebut.
Hakim dalam pertimbangannya juga mengesampingkan adanya surat perjanjian damai antara terdakwa dengan ibu kandung korban berkaitan dengan tindak asusila.yang terjadi itu.
Hakim menilai surat tersebut harus dikesampingkan karena perkara sudah memasuki proses persidangan.
Atas putusan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada jaksa maupun terdakwa untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ayah di Semarang dihukum 16 tahun bui karena cabuli anak tiri
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Emanuel Ari Budiharjo dalam sidang di Semarang, Rabu, itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan subsider," katanya dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban berinisial A tersebut.
Selain itu, lanjut dia, korban yang merupakan anak tiri terdakwa seharusnya dijaga dan tidak sampai mengalami perbuatan yang akhirnya dialaminya tersebut.
Hakim dalam pertimbangannya juga mengesampingkan adanya surat perjanjian damai antara terdakwa dengan ibu kandung korban berkaitan dengan tindak asusila.yang terjadi itu.
Hakim menilai surat tersebut harus dikesampingkan karena perkara sudah memasuki proses persidangan.
Atas putusan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada jaksa maupun terdakwa untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ayah di Semarang dihukum 16 tahun bui karena cabuli anak tiri