Semarang (ANTARA) - Jumlah Pajak Penghasilan (PPh) final dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berhasil dikumpulkan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I sebesar Rp1,83 triliun. 

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Teguh Budiharto dalam keterangan pers yang diterima di Semarang, Rabu menjelaskan Program Pengungkapan Sukarela resmi berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 pukul 24.00 WIB. 

Berdasarkan monitoring data Kanwil DJP Jawa Tengah I, kata Teguh, per 30 Juni 2022 wajib pajak yang mengikuti PPS tercatat sebanyak 12.255 dengan rincian 3.701 surat keterangan dari kebijakan I dan 11.297 surat keterangan dari kebijakan II dengan catatan, satu wajib pajak dapat mengikuti dua kebijakan sekaligus dan dapat mengikuti PPS lebih dari satu kali.

Teguh menjelaskan rekapitulasi data PPS Kanwil DJP Jawa Tengah I: nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp18,82 triliun; jumlah PPh yang disetorkan sebesar Rp1,83 triliun, terdiri dari Rp1,09 triliun dari kebijakan I dan Rp733,86 miliar dari kebijakan II.

Kemudian nilai harta bersih dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp17,52 triliun dan nilai harta bersih repatriasi sebesar Rp384,32 miliar; nilai harta bersih dengan komitmen investasi sebesar Rp295,83 miliar; dan nilai harta bersih dari deklarasi luar negeri sebesar Rp616,11 miliar.

Untuk statistik berdasarkan nilai harta bersih: lima besar jenis harta adalah uang tunai sebesar Rp9,97 triliun, harta setara kas lainnya sebesar Rp2,34 triliun, tabungan sebesar Rp1,3 triliun, deposito sebesar Rp720,69 miliar dan investasi lainnya sebesar Rp719,22 miliar.

Baca juga: Program pengungkapan sukarela DJP Jateng I raih peringkat enam nasional

Lima besar jenis usaha adalah pengusaha/pegawai swasta sebesar Rp8,71 triliun, real estate sebesar Rp1,64 triliun, jasa perorangan lainnya sebesar Rp500,51 miliar, penerbitan piranti lunak sebesar Rp475,84 miliar, dan perdagangan besar sebesar Rp449,28 miliar.

Lima besar kinerja Kantor Pelayanan Pajak adalah Madya Dua Semarang sebesar Rp5,99 triliun, Madya Semarang sebesar Rp1,86 triliun, Pratama Semarang Candisari sebesar Rp1,57 triliun, Pratama Semarang Timur sebesar Rp1,37 triliun, dan Pratama Semarang Tengah sebesar Rp1,26 triliun.

"Dengan capaian tersebut, praktis Kanwil DJP Jawa Tengah I menduduki peringkat keenam nasional dari sisi peserta wajib pajak yang mengikuti PPS, serta peringkat kesepuluh nasional dari sisi penerimaan PPh Final atas PPS," katanya.

Teguh menegaskan semenjak pemerintah mengeluarkan kebijakan PPS, Kanwil DJP Jawa Tengah I bersama-sama dengan KPP dan KP2KP di wilayahnya semakin menggiatkan kegiatan penyuluhan atau sosialisasi baik secara daring maupun luring agar wajib pajak dapat memanfaatkan program tersebut.

"Tidak hanya kegiatan penyuluhan, kami juga menyediakan pojok PPS di beberapa pusat perbelanjaan untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait Program Pengungkapan Sukarela," kata Teguh.

Teguh juga mengapresiasi wajib pajak yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela dan berharap dengan berakhirnya PPS, dapat menjadi suatu awal yang baik bagi Indonesia menuju ketertiban administrasi pajak di masa yang akan datang.

"Terima kasih kepada seluruh wajib pajak serta berbagai pihak yang telah mendukung pelaksanaan program ini. Program Pengungkapan Sukarela menjadi basis data yang kuat dalam peningkatan rasio perpajakan, pengawasan, dan penegakan hukum di DJP. Diharapkan WP dapat melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar," tutup Teguh.


Baca juga: DJP Jateng I catat 6.339 Wajib Pajak ikuti pengungkapan sukarela
Baca juga: Pajak Jateng 1 gelar layanan PPS di mal

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024