Kudus (ANTARA) - Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meminta klarifikasi pihak pelapor terkait tuduhan empat anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra yang diduga tidak mengikuti rapat perumusan kebijakan maupun rapat paripurna hingga enam kali.

"Hari ini (29/6), pelapor tersebut sudah menghadiri undangan BK DPRD Kudus untuk dimintai klarifikasi," kata Ketua BK DPRD Kudus Peter M. Faruq di Kudus, Rabu.

Dalam melakukan klarifikasi, kata dia, pihaknya hanya menanyakan nama dan alamat serta surat laporannya.

Pelapor yang diminta klarifikasi, imbuh Peter yang merupakan politisi dari PDI Perjuangan membenarkan namanya memang Mohammad Asnawi sesuai nama yang melaporkan ke BK DPRD Kudus sebelumnya.

Terkait dugaan bahwa keempat anggota dewan absen tidak mengikuti rapat paripurna maupun rapat lainnya hingga enam kali, kata dia, pelapor juga memiliki bukti, termasuk tanggal mereka tidak ikut rapat.

Langkah selanjutnya, BK DPRD Kudus akan meminta klarifikasi serupa terhadap empat anggota dewan yang dilaporkan.

Keempat anggota dewan tersebut, yakni Sulistyo Utomo, Sandung Hidayat, Zaenal Arifin, dan Abdul Basyidd Shidqul Wafa.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kudus dari Fraksi Partai Gerindra Sandung Hidayat ketika dimintai tanggapannya membenarkan bahwa dirinya bersama tiga anggota lainnya tidak ikut rapat karena saat itu Fraksi Gerindra memang tidak ikut rapat paripurna APBD Perubahan 2021. Lantaran pengiriman berkas APBD perubahan oleh eksekutif ke DPRD Kudus terlambat sehingga tidak sepakat dengan perubahan tersebut.

Sementara pelapor, Mohammad Asnawi merupakan mantan Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Gerindra Kabupaten Kudus. Sedangkan laporannya diajukan ke Sekretaris DPRD Kudus pada tanggal 17 Juni 2022. ***2***  

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024