Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memastikan pihaknya masih membutuhkan tenaga honorer yang bertugas di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), menyusul banyaknya aparatur sipil negeri (ASN) yang memasuki masa pensiun.

"Jika pemerintah benar-benar menerapkan kebijakan penghapusan honorer pada tahun 2023, tentunya kami akan kesulitan mengoptimalkan ASN yang ada karena alokasi jumlah CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan ASN yang pensiun juga belum sebanding," kata Bupati Kudus Hartopo ditemui usai surat keterangan (SK) pensiun terhadap 41 ASN dan satu pegawai honorer daerah (PHD) di Pendopo Kabupaten Kudus, Rabu.

Ia mencatat hampir setiap bulannya di Kabupaten Kudus ada 40-an ASN yang memasuki masa pensiun sehingga pegawai di sejumlah OPD tentunya mengalami pengurangan.

Tenaga honorer yang ada sekarang, menurut dia, tentunya sangat membantu ketika banyak yang memasuki masa pensiun.

Jumlah tenaga honorer yang dimiliki Pemkab Kudus sebanyak 97 orang, belum termasuk tenaga honorer guru yang mencapai ratusan orang.

Terkait dengan permasalahan tersebut, kata Hartopo, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat karena ada perbedaan aturan dari Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Putut Winarno membenarkan pihaknya hingga kini masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait dengan kebijakan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023.

"Termasuk soal nasib pegawai di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kudus juga masih berkoordinasi karena ada aturan yang memasukkan tenaga tersebut dalam aturan penghapusan honorer pada tahun mendatang," ujarnya.

Menurut dia, pihaknya tidak mungkin menghentikan mereka mengingat masih kekurangan pegawai karena setiap bulan ada ASN yang pensiun.

Penghapusan honorer dilandasi kekhawatiran pemerintah terhadap pemerintah daerah yang terus-menerus merekrut tenaga honorer.

Berdasarkan Pasal 88 PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, instansi pemerintah melarang merekrut tenaga honorer, sedangkan ketentuan penghapusan honorer juga tercantum dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024