Jakarta (ANTARA) - MT, warga negara Jepang yang diduga melakukan penipuan bansos COVID-19 di negara asalnya senilai 10 juta yen ditangkap di Indonesi dan masih menunggu proses deportasi.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu menyatakan, proses yang disiapkan adalah mengenai dokumen keimigrasian mengingat paspor MT telah dicabut oleh negara Jepang.

Secara otomatis izin tinggal MT tidak berlaku dan menjadi subjek illegal stay (tinggal ilegal) sesuai ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

MT diketahui masuk ke Indonesia pada 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanaman modal. Izin tinggal terakhir yang dimiliki MT adalah kartu izin tinggal terbatas (kitas) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan dan berlaku hingga 17 Juni 2023.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Warga Jepang tersangka korupsi bansos masih tunggu proses deportasi

Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024