Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Ungaran  bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga dan Baznas Kota Salatiga dengan menggelar sosialisasi UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan memberikan sosialisasi peningkatan kesejahteraan bagi non-ASN Kemenag Kota Salatiga dan penyuluh KUA se-Kota Salatiga di salah satu rumah makan, di Salatiga, Senin, (13/6).

Kegiatan tersebut diikuti kurang lebih oleh 60 orang, terdiri dari non-ASN Kemenag Kota Salatiga dan penyuluh KUA se-Kota Salatiga yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Ungaran.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga Taufiqur Rahman menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sangat diperlukan bagi pegawai non-PNS yang ada di lingkungan Kantor Kemenag Kota Salatiga, karena dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan segala risiko yang timbul baik itu kecelakaan kerja maupun kematian semuanya dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan tingginya nilai manfaat yang akan diterima bila terjadi risiko seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia, dan lain-lain, katanya, maka sangat penting perlindungan bagi karyawan dan guru non-PNS di lingkungan Kantor Kemenag Kota Salatiga.

“Seandainya terjadi kecelakaan kerja dan sebagainya, maka cukup kita melaporkan dan mengklaimkan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dimintakan pertanggungan," jelas Taufiqur.

Baca juga: BPJAMSOSTEK apresiasi DIY dan Jateng implementasikan Inpres 2/2021

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Ungaran Budi Jatmiko menyampaikan perlindungan tenaga kerja dimaksudkan adalah untuk menjamin hak-hak dasar para pekerja.

Selain itu, kata Jatmiko, jaminan sosial ketenagakerjaan juga berfungsi menjamin perlindungan, serta untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Jatmiko menjelaskan dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, segala risiko yang di hadapi para pekerja ditanggung BPJAMSOSTEK, sehingga pekerja bisa lebih tenang dalam menjalani aktifitas.

"Kalau meninggal ya tentu nanti ahli waris yang akan mendapatkan santunan. Namun untuk kecelakaan kerja yang dalam hal ini membutuhkan biaya perawatan dari Rumah Sakit, tentu peserta bisa langsung mengklaimkan ke kantor BPJAMSOSTEK," katanya.

Jatmiko menambahkan pada tahap pertama yang diikutkan adalah dua program yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), ke depan diharapkan akan diikutkan juga dalam program Jaminan Hari Tua (JHT).

Jatmiko mengimbau bagi seluruh non-ASN Kemenag Kota Salatiga dan penyuluh KUA se-Kota Salatiga agar terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ada jaminan ketika mengalami kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit apresiasi kepesertaan RSUD Sunan Kalijaga
Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda perluas kepesertaan

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024