Jakarta (ANTARA) - Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya diatas 3.500 VA dan pemerintah dengan daya diatas 6.600 VA hingga 200 kVA.

Keputusan tersebut berlaku mulai tanggal 1 Juli 2022. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana di Jakarta, Senin menyatakan alasan kenaikan karena adanya peningkatan indikator makro salah satunya harga minyak mentah dunia yang tinggi sehingga menambah beban biaya produksi listrik PLN.

Saat ini, harga minyak mentah masih 100 dolar AS per barel, jauh diatas asumsi APBN sebesar 63 dolar AS per barel. Sementara setiap kenaikan harga minyak mentah dunia sebesr 1 dolar AS, maka berdampak terhadap biaya pokok produksi PLN secara keseluruhan hingga Rp500 miliar.

PLN mencatat ada 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen yang terkena kenaikan

Berdasarkan data PLN, angka pelanggan rumah tangga berdaya 3.500 VA sebanyak 1,7 juta pelanggan dan rumah tangga berdaya 6.600 VA ada sebanyak 316 ribu pelanggan dengan tarif yang disesuaikan dari Rp1.444,7 per kilowatt jam (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Sedangkan pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) tarifnya juga mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Adapun pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 kWh menjadi Rp1.522,88 kWh.

Pemerintah mengklaim kenaikan tarif listrik itu hanya memberikan dampak inflasi sebesar 0,019 persen dan berpotensi menghemat kompensasi sebanyak Rp3,1 triliun untuk triwulan ketiga dan keempat pada tahun 2022.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah naikkan tarif listrik di atas 3.500 VA per 1 Juli 2022

Pewarta : Sugiharto Purnama
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024