Semarang (ANTARA) -
PT Pupuk Indonesia (Persero) mempercepat pendistribusian pupuk subsidi jenis ZA di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, agar petani, khususnya petani tembakau dapat menjalankan kegiatan pertaniannya.

"Kami berkomitmen mempercepat proses pendistribusian pupuk jenis ZA demi memenuhi kebutuhan pupuk petani tembakau," kata SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia Agus Susanto melalui keterangan tertulis di Semarang, Jumat.

Ia mencatat Pupuk Indonesia telah melakukan pendistribusian pupuk ZA ke Kabupaten Temanggung sebanyak 371 ton yang dilaksanakan selama dua tahap yakni 251 ton pada 25 Mei 2022 dan sebanyak 120 ton pada 26 Mei 2022.

Adapun total alokasi pupuk ZA untuk Kabupaten Temanggung pada tahun anggaran 2022 sebanyak 27.572 ton, alokasi sampai Mei tahun ini sebesar 6.313 ton dengan realisasi penjualan mencapai 5.579 ton atau sudah 90 persen dari alokasi Mei 2022.

Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa proses pendistribusian pupuk di Kabupaten Temanggung akan dilakukan oleh tujuh distributor di bawah PT Pupuk Sriwidjaja Palembang dan PT Petrokimia Gresik.

“Para petani juga nantinya bisa melakukan penebusan pupuk bersubsidi jenis ZA ini di 67 kios pupuk lengkap (KPL) yang tersebar di Kabupaten Temanggung," ujarnya.

Kendati demikian, Agus mengimbau kepada seluruh petani di Kabupaten Temanggung untuk tetap memenuhi kekurangan kebutuhan pupuknya dengan pupuk komersial atau nonsubsidi karena untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, para petani wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.

Ketentuan tersebut, lanjut dia, wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) untuk selanjutnya diinput pada Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) oleh petugas penyuluh pertanian setempat.

"Oleh karena itu, Pupuk Indonesia mengupayakan pemenuhan pupuk sesuai alokasi yang sudah ditetapkan," katanya.

Agus menambahkan, Pupuk Indonesia mendistribusikan pupuk subsidi ke semua lini sesuai dengan surat keputusan (SK) kepala daerah sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian No. 41 Tahun 2021 yang mengatur alokasi pupuk bersubsidi tahun 2022.

"Dengan kata lain, Pupuk Indonesia berpedoman pada regulasi daerah setempat, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam menyalurkan pupuk bersubsidi ke berbagai daerah," ujarnya.


 

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024