Semarang (ANTARA) - Jasa Raharja proaktif menyerahkan santunan kepada para ahli waris akibat kecelakaan bus pariwisata yang menabrak beberapa kendaraan dan tiga rumah di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat serta menyebabkan empat orang meninggal dan 15 korban luka-luka.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Panjalu-Panumbangan, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (21/5) tersebut menyebabkan tiga korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu orang meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Ciamis. Untuk 15 korban lainnya yang mengalami luka-luka menjalani perawatan di Puskesmas Payungsari dan RSUD Ciamis.
Kecelakaan berawal ketika bus pariwisata yang mengangkut sekitar 60 penumpang peziarah dari Balaraja Tangerang melalui medan menurun dan sulit di Turunan Pari, sehingga mengakibatkan bus oleng dan tidak terkendali.
Bus lalu menabrak beberapa kendaraan dan akhirnya berhenti setelah menabrak tiga buah rumah yang berada di samping kanan jalan.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan persnya yang diterima di Semarang, Selasa, menyampaikan duka cita yang mendalam atas insiden memilukan tersebut.
"Petugas Jasa Raharja bersama rekan dari Satlantas Polres Kabupaten Ciamis telah meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia. Langkah proaktif ini dalam rangka untuk pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban," katanya.
Ia menegaskan seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga rumah sakit serta perbankan.
"Santunan ini diberikan mengingat para penumpang sudah membayar tiket yang sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU), sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tersebut akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang," katanya.
Untuk itu, tambah Rivan, pihaknya menghimbau masyarakat yang bepergian dengan menggunakan angkutan umum agar memilih moda angkutan umum yang memberikan perlindungan pertanggungan kecelakaan penumpang angkutan umum, sehingga akan mendapatkan jaminan apabila terjadi kecelakaan selama dalam perjalanan.
Demikian juga kepada para operator angkutan umum agar lebih disiplin dan senantiasa mengutamakan keselamatan penumpang dalam mengoperasikan armadanya, sehingga dapat meminimalisir kecelakaan.
"Korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta.
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017. Saat ini seluruh santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka telah kami tuntaskan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam..
"Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan maka proses santunan dapat kami lakukan on time walaupun di hari libur sekalipun, seperti hari ini, Sabtu (21/5)," tambah Rivan.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Panjalu-Panumbangan, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (21/5) tersebut menyebabkan tiga korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu orang meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Ciamis. Untuk 15 korban lainnya yang mengalami luka-luka menjalani perawatan di Puskesmas Payungsari dan RSUD Ciamis.
Kecelakaan berawal ketika bus pariwisata yang mengangkut sekitar 60 penumpang peziarah dari Balaraja Tangerang melalui medan menurun dan sulit di Turunan Pari, sehingga mengakibatkan bus oleng dan tidak terkendali.
Bus lalu menabrak beberapa kendaraan dan akhirnya berhenti setelah menabrak tiga buah rumah yang berada di samping kanan jalan.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan persnya yang diterima di Semarang, Selasa, menyampaikan duka cita yang mendalam atas insiden memilukan tersebut.
"Petugas Jasa Raharja bersama rekan dari Satlantas Polres Kabupaten Ciamis telah meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia. Langkah proaktif ini dalam rangka untuk pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban," katanya.
Ia menegaskan seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga rumah sakit serta perbankan.
"Santunan ini diberikan mengingat para penumpang sudah membayar tiket yang sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU), sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tersebut akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang," katanya.
Untuk itu, tambah Rivan, pihaknya menghimbau masyarakat yang bepergian dengan menggunakan angkutan umum agar memilih moda angkutan umum yang memberikan perlindungan pertanggungan kecelakaan penumpang angkutan umum, sehingga akan mendapatkan jaminan apabila terjadi kecelakaan selama dalam perjalanan.
Demikian juga kepada para operator angkutan umum agar lebih disiplin dan senantiasa mengutamakan keselamatan penumpang dalam mengoperasikan armadanya, sehingga dapat meminimalisir kecelakaan.
"Korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta.
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017. Saat ini seluruh santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka telah kami tuntaskan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam..
"Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan maka proses santunan dapat kami lakukan on time walaupun di hari libur sekalipun, seperti hari ini, Sabtu (21/5)," tambah Rivan.