Purwokerto (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto melakukan pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dan Dana Desa di Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Saat dikonfirmasi wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat, Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan mengatakan penanganan kasus dugaan penyelewengan dana eks PNPM Mandiri Perdesaan tersebut masih dalam tahap penyidikan. "Masih tahap penyidikan," katanya singkat.

Informasi yang dihimpun, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Purwokerto hingga hari Jumat (20/5) telah memeriksa lebih kurang 25 orang terkait kasus dugaan penyelewengan dana eks PNPM dan Dana Desa di Kecamatan Kedungbanteng yang diinvestasikan ke PT LKM Kedungmas.

Dalam hal ini, total kerugian negara atas dugaan penyelewengan dana tersebut mencapai Rp6,7 miliar yang berasal dari dana eks PNPM Mandiri Perdesaan sebesar Rp5,9 miliar dan Dana Desa sebesar Rp800 juta.

Dana sebesar itu diinvestasikan ke PT LKM Kedungmas sejak tahun 2015 hingga tahun 2022 untuk kegiatan jasa keuangan simpan pinjam. Keuntungan dari jasa keuangan tersebut sudah diberikan kepada komisaris dan pengurus PT LKM Kedungmas.

Sementara 25 orang yang diperiksa Penyidik Tipikor Kejari Purwokerto terdiri atas komisaris dan pengurus PT LKM Kedungmas, sejumlah kepala desa (kades), dan mantan kades di Kecamatan Kedungbanteng, mantan camat, aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, serta pegawai Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto.

Penyidik Tipikor Kejari Purwokerto dijadwalkan akan memeriksa sejumlah saksi pada pekan depan, antara lain dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia di Jakarta.

Saat dikonfirmasi pada Jumat (20/5) petang, Kepala Kantor OJK Purwokerto Riwin Mihardi mengatakan praktik jasa keuangan yang dilakukan PT LKM Kedungmas merupakan kegiatan ilegal karena belum mendapatkan izin OJK.

"Tahun 2016 pernah mengajukan permohonan izin usaha sebagai LKM (Lembaga Keuangan Mikro) atas nama PT LKM Kedungmas, tapi ditolak karena belum terdapat kepastian terkait penggunaan modal eks PNPM," katanya.

Akan tetapi, kata dia, PT LKM Kedungmas tetap melakukan praktik jasa keuangan secara ilegal sehingga OJK Purwokerto pada tahun 2018 melayangkan teguran tertulis.

Dalam teguran tertulis tersebut, OJK Purwokerto mengingatkan bahwa aktivitas PT LKM Kedungmas merupakan praktik ilegal yang memiliki konsekuensi pidana.

"Kemudian tahun 2019 mengajukan lagi permohonan izin usaha atas nama PT LKM Kedungmas Digdaya, namun ditolak lagi karena masih belum terdapat kepastian terkait penggunaan modal eks PNPM hingga saat ini," kata Riwin. 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024