Semarang (ANTARA) - Sebanyak 14 orang meninggal dunia dan 19 luka-luka akibat kecelakaan bus yang ditumpangi 33 penumpang yang pulang dari berwisata di Yogyakarta menabrak tiang reklame di Jalan Tol Jombang-Surabaya, Mojokerto, Jawa Timur, Senin (16/5/2022) pukul 06.15 WIB.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam keterangan persnya yang diterima di Semarang, Selasa menyampaikan duka cita dan memastikan petugas Jasa Raharja telah sigap mendatangi TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RS Dokter Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto.

Baca juga: Satu warga Jateng meninggal pada kecelakaan di Karawang

Bus dengan nomor polisi S 7322 UW setelah menabrak tiang reklame, terguling dan hancur. Korban meninggal dunia dilarikan ke RS Dokter Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto, sementara 19 korban yang mengalami luka luka dibawa ke sejumlah RS di Kota Mojokerto.

"Seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga rumah sakit serta perbankan," kata Rivan.

Rivan menegaskan santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka telah diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, sehingga Selasa pagi (17/5/2022) santunan dapat diserahkan dan disaksikan langsung Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Baca juga: Tiga warga Jateng meninggal pada kecelakaan di Subang

Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia sesuai ketentuan Undang-Undang akan menerima santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris yang sah sebagaimana ketentuan dalam Undang Undang maka akan diberikan santunan biaya penguburan sebesar Rp4 juta kepada pihak yang bertanggung jawab menyelenggarakan penguburan.

Untuk korban luka-luka Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di rumah sakit sampai dengan maksimal sebesar Rp20 juta, hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017.

"Santunan ini diberikan mengingat para penumpang sudah membayar tiket sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU), sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tersebut akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang," kata Rivan.

Santunan dari Jasa Raharja tersebut, tambahnya, sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.

 

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024