Banjarnegara (ANTARA) - Pengasuh Pondok Pesantren Tanbihul Ghofilin Banjarnegara Kiai Haji M. Chamzah Chasan mengharapkan penjabat bupati yang akan mengisi kekosongan kursi kepala daerah hingga pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara hasil Pilkada 2024 merupakan sosok yang berwibawa.

"Banjarnegara ini 'kan kota kecil terpencil dan tidak jadi destinasi bagi para pencari kerja khususnya PNS karena sampai dijustifikasi Banjarnegara ini sebagai kota pensiunan," kata K.H. M. Chamzah Chasan di Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa.

Dengan demikian, kata dia, sosok yang akan memimpin Banjarnegara sebagai penjabat bupati itu harus yang cool, berwibawa, dan tidak menggebu-gebu.

Dalam hal ini, dia mengharapkan Penjabat Bupati Banjarnegara ke depan adalah sosok yang berorientasi untuk melayani masyarakat dan berpikiran maju tetapi tidak terlalu menggebu-gebu.

"Barangkali itu sosok pemimpin yang kami harapkan di Banjarnegara, apalagi pada masa transisi," kata ulama yang akrab disapa Gus Chamzah itu.

Penjabat Bupati Banjarnegara yang akan ditunjuk Gubernur Jawa Tengah untuk mengisi kekosongan kursi kepala daerah hingga pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara hasil Pilkada2024 itu, menurut dia, tidak harus sosok yang memiliki kedekatan emosional dengan Kabupaten Banjarnegara.

Menurut dia, hal itu disebabkan pemerintahan di daerah sebenarnya sudah tercakup oleh pemerintah provinsi sehingga sudah tahu kultur atau karakter masyarakat di masing-masing kabupaten/kota, termasuk Banjarnegara.

"Sepanjang ke sini orangnya mau belajar, mau mengerti, itu ya insyaallah lancar-lancar saja. Akan tetapi, kalau terlalu menggebu-gebu, ya, enggak cocok, apalagi memimpin pada masa transisi yang semua tentunya terpancang dengan sekian keterbatasan dari segi aturan," katanya menegaskan.

Terkait dengan masa kepemimpinan Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Banjarnegara Syamsudin dalam beberapa bulan terakhir, Gus Chamzah menilai yang bersangkutan sebenarnya tahu bahwa banyak pejabat eselon di Banjarnegara itu banyak yang tidak pada porsinya.

Akan tetapi, dengan adanya keterbatasan kewenangan, kata dia, Plh. Bupati Banjarnegara tidak bisa memindahkan atau memutasi pegawai untuk menempati posisi yang tepat.

"Jadi, ibaratnya dia (Plh. Bupati, red.) tahu tetapi tidak bisa menelan," katanya.

Gus Chamzah mengakui penjabat bupati juga dilarang untuk melakukan mutasi pegawai. Namun, paling tidak bisa mengatur pegawai agar bisa bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

"Harus bisa dikembalikan ke tupoksi masing-masing karena sekarang ini banyak pegawai yang tidak tahu tupoksinya. Itu sudah menjadi rahasia umum, saya rasa itu harus diperbaiki," katanya menegaskan.

Pemerintah Kabupaten Banjarnegara sejak 4 September 2021 dipimpin oleh seorang Plh. Bupati Banjarnegara yang notabene Wakil Bupati Banjarnegara Syamsudin.

Penunjukan Syamsudin sebagai Plh. Bupati Banjarnegara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada tanggal 3 September 2021.

Dalam hal ini, pasangan Budhi Sarwono-Syamsudin terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara periode 2017—2022 pada Pilkada 2017 yang selanjutnya dilantik bersama tiga pasangan kepala daerah lainnya oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada tanggal 22 Mei 2017.

Dengan demikian, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara berakhir pada tanggal 22 Mei 2022. Selanjutnya, kekosongan kursi kepala daerah tersebut akan diisi penjabat bupati hingga pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara hasil Pilkada 2024. ***2***

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024