Semarang (ANTARA) -
"Dari laporan masyarakat yang kami terima, telah terjadi penipuan berkedok penawaran pinjaman yang mencantumkan logo LPS," kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto melalui keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Semarang, Rabu.
Dimas Yuliharto memastikan hal tersebut adalah penipuan sebab LPS merupakan institusi pemerintah dan tidak pernah menawarkan produk pinjaman kepada masyarakat umum.
Penipuan berkedok penawaran pinjaman oleh oknum yang tidak bertanggung jawab itu beredar di tengah masyarakat melalui akun WhatsApp dan website.
LPS menyebut praktik penipuan ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Hal ini jelas tidak dapat diabaikan.
"Kami telah berkoordinasi dengan OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dapat segera ditangani. Jika dirasa perlu, kami akan tempuh jalur hukum," ujarnya.
LPS mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah secara aktif melaporkan segala bentuk kegiatan yang merugikan dan melanggar hukum tersebut.
Ia mengimbau masyarakat yang menerima apa pun bentuk informasi yang terindikasi penipuan dengan mengatasnamakan LPS untuk segera melapor ke Pusat Layanan dan Informasi (Puslinfo) LPS pada jam operasional di nomor telepon 154 atau 021-154, email: informasi@LPS.go.id dan WhatsApp 0811 1154 154.
"Penting untuk diketahui oleh masyarakat bahwa segala informasi atau pengumuman resmi dari LPS menggunakan Surat Pemberitahuan Resmi LPS, dan masyarakat juga dapat mengetahui langsung dengan mengunjungi laman resmi LPS www.lps.go.id atau melalui media sosial resmi LPS," kata Dimas.***2***
Masyarakat diimbau untuk waspadai praktik penipuan yang tawarkan pinjaman gunakan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Dari laporan masyarakat yang kami terima, telah terjadi penipuan berkedok penawaran pinjaman yang mencantumkan logo LPS," kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto melalui keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Semarang, Rabu.
Dimas Yuliharto memastikan hal tersebut adalah penipuan sebab LPS merupakan institusi pemerintah dan tidak pernah menawarkan produk pinjaman kepada masyarakat umum.
Penipuan berkedok penawaran pinjaman oleh oknum yang tidak bertanggung jawab itu beredar di tengah masyarakat melalui akun WhatsApp dan website.
LPS menyebut praktik penipuan ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Hal ini jelas tidak dapat diabaikan.
"Kami telah berkoordinasi dengan OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dapat segera ditangani. Jika dirasa perlu, kami akan tempuh jalur hukum," ujarnya.
LPS mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah secara aktif melaporkan segala bentuk kegiatan yang merugikan dan melanggar hukum tersebut.
Ia mengimbau masyarakat yang menerima apa pun bentuk informasi yang terindikasi penipuan dengan mengatasnamakan LPS untuk segera melapor ke Pusat Layanan dan Informasi (Puslinfo) LPS pada jam operasional di nomor telepon 154 atau 021-154, email: informasi@LPS.go.id dan WhatsApp 0811 1154 154.
"Penting untuk diketahui oleh masyarakat bahwa segala informasi atau pengumuman resmi dari LPS menggunakan Surat Pemberitahuan Resmi LPS, dan masyarakat juga dapat mengetahui langsung dengan mengunjungi laman resmi LPS www.lps.go.id atau melalui media sosial resmi LPS," kata Dimas.***2***