Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan dua orang residivis atas dugaan mencuri 80 tabung elpiji ukuran 3 kilogram dan telur sebanyak 33 kotak, masing-masing berisi 10 kilogram telur.
Wakapolres Temanggung Kompol A. Ghifar di Temanggung, Senin, menyebutkan dua residivis tersebut berinisial RP(41) warga Kelurahan Pucang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang dan AS(43) warga Salakan Desa Gondosuli, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung.
"Kedua residivis kasus pencurian sepeda motor ini sebelumnya pernah menjalani hukuman di rumah tahanan yang sama," katanya.
Setelah menghirup udara bebas, kata dia, ternyata kedua orang itu melakukan pencurian dengan pemberatan di Desa Sepikul dan Desa Kutoanyar, Kecamatan Kedu.
Ghifar mengatakan bahwa kasus pencurian menjelang Lebaran 2022 menjadi salah satu perhatiannya. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan pengawasan dan patroli secara berkala.
"Kami pastikan masyarakat dalam kondisi aman dan nyaman saat menjalankan ibadah puasa dan ibadah lainnya pada bulan Ramadan 1443 Hijriah," katanya.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti mengatakan bahwa kedua tersangka ini mencuri sebanyak 80 tabung gas 3 kilogram di Desa Sepikul dan mencuri telur 33 kotak di Desa Kutoanyar, Kecamatan Kedu.
Wakapolres menjelaskan kedua pelaku ini melakukan pencurian dengan cara merusak pintu gerbang gudang, kemudian masuk ke dalam gudang melalui pintu utama.
Di lokasi tersebut, lanjut dia, pelaku mencuri 28 tabung gas isi dengan harga Rp150 ribu per tabung. Tabung gas kosong yang dicuri sebanyak 52 buah dengan harga Rp120 ribu/tabung.Total tabung gas yang dicuri, baik isi maupun kosong, sebanyak 80 buah dengan total Rp10.440.000,00.
Pencurian telur di kandang ayam di Desa Kutoanyar Kecamatan Kedu, kedua tersangka ini masuk ke dalam kandang ayam dengan merusak pintu dan kunci gembok, kemudian masuk dan berhasil membawa telur 33 kotak.
Ia menyebutkan telur yang hilang berjumlah sekitar 33 kotak, setiap kotak senilai Rp230 ribu. Dengan demikian, total kerugian yang dialami korban sekitar Rp7.590.000,00.
Dari tangan dua tersangka ini, disita barang bukti berupa mobil dengan nomor AD-1006-LW, warna hitam, 2 buah telepon genggam, 2 buah linggis, 12 kotak telur hasil pencurian, dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Tersangka menyewa mobil untuk mencuri. Telur hasil curian tinggal 12 kotak, sedangkan tabung gas dan telur lainnya sudah laku dijual," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. ***2***
Wakapolres Temanggung Kompol A. Ghifar di Temanggung, Senin, menyebutkan dua residivis tersebut berinisial RP(41) warga Kelurahan Pucang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang dan AS(43) warga Salakan Desa Gondosuli, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung.
"Kedua residivis kasus pencurian sepeda motor ini sebelumnya pernah menjalani hukuman di rumah tahanan yang sama," katanya.
Setelah menghirup udara bebas, kata dia, ternyata kedua orang itu melakukan pencurian dengan pemberatan di Desa Sepikul dan Desa Kutoanyar, Kecamatan Kedu.
Ghifar mengatakan bahwa kasus pencurian menjelang Lebaran 2022 menjadi salah satu perhatiannya. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan pengawasan dan patroli secara berkala.
"Kami pastikan masyarakat dalam kondisi aman dan nyaman saat menjalankan ibadah puasa dan ibadah lainnya pada bulan Ramadan 1443 Hijriah," katanya.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti mengatakan bahwa kedua tersangka ini mencuri sebanyak 80 tabung gas 3 kilogram di Desa Sepikul dan mencuri telur 33 kotak di Desa Kutoanyar, Kecamatan Kedu.
Wakapolres menjelaskan kedua pelaku ini melakukan pencurian dengan cara merusak pintu gerbang gudang, kemudian masuk ke dalam gudang melalui pintu utama.
Di lokasi tersebut, lanjut dia, pelaku mencuri 28 tabung gas isi dengan harga Rp150 ribu per tabung. Tabung gas kosong yang dicuri sebanyak 52 buah dengan harga Rp120 ribu/tabung.Total tabung gas yang dicuri, baik isi maupun kosong, sebanyak 80 buah dengan total Rp10.440.000,00.
Pencurian telur di kandang ayam di Desa Kutoanyar Kecamatan Kedu, kedua tersangka ini masuk ke dalam kandang ayam dengan merusak pintu dan kunci gembok, kemudian masuk dan berhasil membawa telur 33 kotak.
Ia menyebutkan telur yang hilang berjumlah sekitar 33 kotak, setiap kotak senilai Rp230 ribu. Dengan demikian, total kerugian yang dialami korban sekitar Rp7.590.000,00.
Dari tangan dua tersangka ini, disita barang bukti berupa mobil dengan nomor AD-1006-LW, warna hitam, 2 buah telepon genggam, 2 buah linggis, 12 kotak telur hasil pencurian, dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Tersangka menyewa mobil untuk mencuri. Telur hasil curian tinggal 12 kotak, sedangkan tabung gas dan telur lainnya sudah laku dijual," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. ***2***