Kudus (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memastikan bahwa semua perusahaan skala menengah dan besar di Kudus telah membayarkan upah pekerjanya sesuai ketentuan upah minimum kabupaten (UMK) 2022.
"Hasil pantauan tim upah tidak menemukan perusahaan yang belum membayarkan upah pekerjanya sesuai ketentuan UMK 2022 sebesar Rp2.293.058,26," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati di Kudus, Senin.
Pengaduan soal upah pekerja, kata dia, juga nihil karena kenaikan UMK tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya sangat kecil karena hanya selisih 0,09 persen sehingga seharusnya tidak ada perusahaan yang membayarkan upah pekerjanya lebih rendah dari ketentuan UMK.
Ia mengungkapkan pemantauan kepatuhan UMK dimulai sejak pekan dua bulan Februari dan berakhir pada 31 Maret 2022.
Dalam melakukan pemantauan, pihaknya melibatkan perwakilan dari asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sebagai perwakilan dari unsur pekerja. Sedangkan jumlah perusahaan yang menjadi objek pemantauan sebanyak 80-an perusahaan skala menengah hingga skala besar.
Selain memantau soal upah, pada kesempatan tersebut juga sekaligus memantau penerapan struktur skala upah. Karena ketentuan UMK 2022 merupakan jaring pengaman untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, sedangkan yang masa kerjanya lebih dari setahun tentu gajinya melebihi ketentuan UMK.
"Mayoritas perusahaan yang menjadi objek pemantauan UMK 2022 juga sudah menerapkan skala upah," ujarnya.
Terkait dengan kepatuhan perusahaan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, tim pemantau UMK 2022 juga melakukan pemantauan dan mayoritas perusahaan juga sudah mendaftarkan pekerjanya.
Perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK, kata dia, merupakan perusahaan skala menengah, sehingga perlu diberikan edukasi terkait pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja.
"Hasil pantauan tim upah tidak menemukan perusahaan yang belum membayarkan upah pekerjanya sesuai ketentuan UMK 2022 sebesar Rp2.293.058,26," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati di Kudus, Senin.
Pengaduan soal upah pekerja, kata dia, juga nihil karena kenaikan UMK tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya sangat kecil karena hanya selisih 0,09 persen sehingga seharusnya tidak ada perusahaan yang membayarkan upah pekerjanya lebih rendah dari ketentuan UMK.
Ia mengungkapkan pemantauan kepatuhan UMK dimulai sejak pekan dua bulan Februari dan berakhir pada 31 Maret 2022.
Dalam melakukan pemantauan, pihaknya melibatkan perwakilan dari asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sebagai perwakilan dari unsur pekerja. Sedangkan jumlah perusahaan yang menjadi objek pemantauan sebanyak 80-an perusahaan skala menengah hingga skala besar.
Selain memantau soal upah, pada kesempatan tersebut juga sekaligus memantau penerapan struktur skala upah. Karena ketentuan UMK 2022 merupakan jaring pengaman untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, sedangkan yang masa kerjanya lebih dari setahun tentu gajinya melebihi ketentuan UMK.
"Mayoritas perusahaan yang menjadi objek pemantauan UMK 2022 juga sudah menerapkan skala upah," ujarnya.
Terkait dengan kepatuhan perusahaan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, tim pemantau UMK 2022 juga melakukan pemantauan dan mayoritas perusahaan juga sudah mendaftarkan pekerjanya.
Perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK, kata dia, merupakan perusahaan skala menengah, sehingga perlu diberikan edukasi terkait pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja.