Cilacap (ANTARA) - Dewan Pimpinan Cabang Pencinta Tanah Air Indonesia (DPC Petanesia) Kabupaten Cilacap mengharapkan Gubernur Jawa Tengah tidak sampai salah dalam menunjuk figur yang akan menempati posisi Penjabat Bupati Cilacap hingga Pilkada Serentak 2024.
"Memang sesuai dengan undang-undang, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap periode 2017—2022 baru akan berakhir pada tanggal 19 November 2022," kata Ketua DPC Petanesia Kabupaten Cilacap M. Taufiq Hidayatulloh di Cilacap, Kamis.
Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan kursi kepala daerah hingga pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap hasil Pilkada Serentak 2022, kata dia, akan ada penjabat bupati yang ditunjuk oleh Gubernur Jawa Tengah.
Ia mengakui Gubernur Jawa Tengah tentunya memiliki kriteria-kriteria terkait dengan figur yang akan ditunjuk sebagai Penjabat Bupati Cilacap untuk mengisi kekosongan kursi kepala daerah hingga pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap hasil Pilkada Serentak 2024.
Kendati demikian, dia mengharapkan siapa pun yang akan ditunjuk Gubernur Jawa Tengah untuk menempati posisi Penjabat Bupati Cilacap merupakan figur yang memang mengerti Cilacap.
"Ini penting, mengerti Cilacap, mengerti urat nadi Cilacap. Dengan demikian, dia betul-betul mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk kemajuan Cilacap setidaknya dalam 2 tahun sampai dengan terpilihnya bupati dan wakil bupati yang baru," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap periode 2003—2008 itu.
Dalam Pasal Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika di Cilacap tidak ada figur pimpinan tinggi pratama yang sesuai, kata dia, Gubernur Jawa Tengah dapat menunjuk figur dari luar daerah yang sesuai dengan kriteria untuk ditunjuk sebagai penjabat bupati.
"Namun, kami harapkan setidaknya orang yang memiliki hubungan emosional dengan daerah. Itu penting," katanya menegaskan.
Selain itu, Taufiq juga mengharapkan dalam waktu kurang lebih 2 tahun itu tidak terjadi pergantian penjabat bupati demi keberlangsungan pembangunan di Cilacap.
"Harapan kami sih 2 tahun itu enggak usah ada penggantian (penjabat bupati). Makanya, cari figur yang memang punya ikatan emosional dengan Cilacap. Kalau syaratnya, misal pejabat eselon 2 di provinsi, ya, kalau ada eselon 2 di provinsi yang punya ikatan batin dengan Cilacap, ya, kenapa tidak," katanya.
"Memang sesuai dengan undang-undang, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap periode 2017—2022 baru akan berakhir pada tanggal 19 November 2022," kata Ketua DPC Petanesia Kabupaten Cilacap M. Taufiq Hidayatulloh di Cilacap, Kamis.
Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan kursi kepala daerah hingga pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap hasil Pilkada Serentak 2022, kata dia, akan ada penjabat bupati yang ditunjuk oleh Gubernur Jawa Tengah.
Ia mengakui Gubernur Jawa Tengah tentunya memiliki kriteria-kriteria terkait dengan figur yang akan ditunjuk sebagai Penjabat Bupati Cilacap untuk mengisi kekosongan kursi kepala daerah hingga pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap hasil Pilkada Serentak 2024.
Kendati demikian, dia mengharapkan siapa pun yang akan ditunjuk Gubernur Jawa Tengah untuk menempati posisi Penjabat Bupati Cilacap merupakan figur yang memang mengerti Cilacap.
"Ini penting, mengerti Cilacap, mengerti urat nadi Cilacap. Dengan demikian, dia betul-betul mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk kemajuan Cilacap setidaknya dalam 2 tahun sampai dengan terpilihnya bupati dan wakil bupati yang baru," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap periode 2003—2008 itu.
Dalam Pasal Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika di Cilacap tidak ada figur pimpinan tinggi pratama yang sesuai, kata dia, Gubernur Jawa Tengah dapat menunjuk figur dari luar daerah yang sesuai dengan kriteria untuk ditunjuk sebagai penjabat bupati.
"Namun, kami harapkan setidaknya orang yang memiliki hubungan emosional dengan daerah. Itu penting," katanya menegaskan.
Selain itu, Taufiq juga mengharapkan dalam waktu kurang lebih 2 tahun itu tidak terjadi pergantian penjabat bupati demi keberlangsungan pembangunan di Cilacap.
"Harapan kami sih 2 tahun itu enggak usah ada penggantian (penjabat bupati). Makanya, cari figur yang memang punya ikatan emosional dengan Cilacap. Kalau syaratnya, misal pejabat eselon 2 di provinsi, ya, kalau ada eselon 2 di provinsi yang punya ikatan batin dengan Cilacap, ya, kenapa tidak," katanya.