Kudus (ANTARA) - Belasan warga Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang sebelumnya bertransmigrasi di Aceh namun terusir oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sehingga harus kembali ke Kudus, berharap mendapatkan kepastian atas status tanah yang ditempati saat ini.
Menurut koordinator warga mantan transmigran dari Aceh, Sunardi, di Kudus, Rabu, 12 warga asal Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, sebelumnya melakukan transmigrasi ke Aceh hingga saat ini belum mendapatkan kepastian atas status tanahnya.
Belasan warga tersebut, kata dia, kembali ke Kudus pada 2001 karena kondisi di Aceh tidak aman menyusul adanya pemberontakan GAM. Namun, saat kembali ke Kudus belasan warga tersebut sudah tidak memiliki tanah maupun tempat tinggal sehingga Pemkab Kudus mengupayakan tempat tinggal sementara setelah mendapatkan tanah milik warga yang dibeli secara patungan.
Tanah yang ditempati bangunan untuk tinggal warga eks-transmigran tersebut, kata dia, merupakan tanah warga desa setempat yang dibeli oleh 12 warga mantan transmigran dibantu perusahaan swasta serta dibantu Pemkab Kudus melalui APBD.
Setelah rumahnya terbangun, kemudian dilakukan penyerahan rumah oleh Wakil Bupati Kudus bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat pada 2003.
"Warga juga diingatkan ketika ada program pemutihan, tanahnya segera diurus sertifikat tanahnya secara kapling," ujarnya.
Pada 2005 ada program pemutihan sertifikat tanah, namun ketika warga hendak mengurusnya saat ditanyakan ke Kantor Pertanahan Kecamatan Jekulo ternyata tidak ada data yang masuk dari mantan transmigran dari Aceh tersebut. Padahal, warga sudah rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) sejak 2006 hingga 2021.
Untuk itulah, pihaknya bersama belasan warga mantan transmigran dari Aceh beraudiensi dengan Ketua DPRD Kudus Masan untuk memperjuangkan status tanah tersebut menjadi hak milik.
Ketua DPRD Kudus Masan mengungkapkan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus serta meminta camat setempat mengecek lokasinya guna mengetahui fakta di lapangan.
Hingga saat ini, kata dia, status tanah yang ditempati warga eks-transmigran dari Aceh tersebut masih milik Pemkab Kudus.
Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus belum menemukan penetapan lokasi tanah untuk eks-transmigran tersebut. Setelah ada penetapan, maka Pemkab Kudus akan melakukan penghapusan aset setelah mendapatkan persetujuan DPRD Kudus.
Menurut koordinator warga mantan transmigran dari Aceh, Sunardi, di Kudus, Rabu, 12 warga asal Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, sebelumnya melakukan transmigrasi ke Aceh hingga saat ini belum mendapatkan kepastian atas status tanahnya.
Belasan warga tersebut, kata dia, kembali ke Kudus pada 2001 karena kondisi di Aceh tidak aman menyusul adanya pemberontakan GAM. Namun, saat kembali ke Kudus belasan warga tersebut sudah tidak memiliki tanah maupun tempat tinggal sehingga Pemkab Kudus mengupayakan tempat tinggal sementara setelah mendapatkan tanah milik warga yang dibeli secara patungan.
Tanah yang ditempati bangunan untuk tinggal warga eks-transmigran tersebut, kata dia, merupakan tanah warga desa setempat yang dibeli oleh 12 warga mantan transmigran dibantu perusahaan swasta serta dibantu Pemkab Kudus melalui APBD.
Setelah rumahnya terbangun, kemudian dilakukan penyerahan rumah oleh Wakil Bupati Kudus bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat pada 2003.
"Warga juga diingatkan ketika ada program pemutihan, tanahnya segera diurus sertifikat tanahnya secara kapling," ujarnya.
Pada 2005 ada program pemutihan sertifikat tanah, namun ketika warga hendak mengurusnya saat ditanyakan ke Kantor Pertanahan Kecamatan Jekulo ternyata tidak ada data yang masuk dari mantan transmigran dari Aceh tersebut. Padahal, warga sudah rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) sejak 2006 hingga 2021.
Untuk itulah, pihaknya bersama belasan warga mantan transmigran dari Aceh beraudiensi dengan Ketua DPRD Kudus Masan untuk memperjuangkan status tanah tersebut menjadi hak milik.
Ketua DPRD Kudus Masan mengungkapkan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus serta meminta camat setempat mengecek lokasinya guna mengetahui fakta di lapangan.
Hingga saat ini, kata dia, status tanah yang ditempati warga eks-transmigran dari Aceh tersebut masih milik Pemkab Kudus.
Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus belum menemukan penetapan lokasi tanah untuk eks-transmigran tersebut. Setelah ada penetapan, maka Pemkab Kudus akan melakukan penghapusan aset setelah mendapatkan persetujuan DPRD Kudus.