Semarang (ANTARA) - Seorang pekerja migran Indonesia warga Pondansari RT1/RW1 Desa Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang mengalami kecelakaan kerja di KDEI Taipei, Taiwan dan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Pekerja yang bernama Anis Rochaniyah mengalami luka bakar yang cukup parah akibat ledakan gas pada 8 Agustus 2020 dan mendapatkan perawatan pertama di Rumah Sakit Linkou Changung Hospital Taiwan, kemudian saat kembali ke Indonesia dilanjutkan dirawat kembali di RSUD Gondosuwarno Ungaran Kabupaten Semarang.

"Pertama-tama kami mengucapkan prihatin yang mendalam atas peristiwa yang terjadi pada Ibu Anis Rochaniyah, pekerja migran Indonesia di KDEI Taipei, Taiwan," kata Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Ungaran Novri Annur, di Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Ungaran, Rabu (16/3/2022).

Novri menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan dokter Diah Wahyuni selaku penasihat dan Chusnun Nimah selaku pengawas ketengakerjaan pada satuan pengawasan ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

"Setelah dilakukan koordinasi dan validitas data, korban ledakan gas dengan nomor paspor C411487 yang bekerja sebagai perawat pasien (caregiver) di daerah Hsinchu memang benar Ibu Anis Rochaniyah yang beralamat di Lingkungan Pondansari RT 1 RW 1 Desa Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Ibu Anis dalam kondisi sakit, akibat tabung gas yang dipasang meledak," katanya.

Anis dinyatakan sembuh dari RSUD Gondosuwarno Ungaran Kabupaten Semarang tanggal 8 November 2021 dengan total biaya pengobatan sebesar Rp3.274.000 dan seluruhnya ditanggung BPJAMSOSTEK pada Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tanpa batas biaya sesuai indikasi medis sampai dinyatakan sembuh.

Setelah pengobatannya selesai, lanjut Novri, Anis mendapatkan santunan cacat fungsi dari BPJAMSOSTEK sebesar Rp56.090.000.

"Hal ini merupakan kewajiban kami yang harus diberikan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, santunan ini sudah dibayarkan 7 Maret 2022, kemudian ada juga bantuan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pemulangan bagi Pekerja Migran Indonesia untuk Ibu Anis sebesar Rp11.610.640," katanya.

Novri menambahkan selain manfaat tersebut apabila ada pekerja di perusahaan yang mengalami kecelakaan kerja dan masih dalam masa pemulihan dan pekerja tersebut tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, maka BPJAMSOTEK juga akan memberikan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

"Pada Maret 2022, kami juga melakukan kunjungan kepada tenaga kerja terkait kecelakaan kerja yang dialami oleh karyawan dari PT Kubota Indonesia, yaitu Bapak Naswan yang terjadi saat pulang kerja, yang bersangkutan terpeleset hingga terluka pada bahu kanannya yang tekah dibawa ke RSUD Ungaran," kata Novri.

Untuk pekerja atas nama Naswan, lanjut Novri, seluruh biaya pengobatan ditanggung BPJAMSOSTEK dan sesuai dengan indikasi medis.

"Pemberian santunan tersebut menunjukkan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja. Memang tidak ada yang mau mengalami kecelakaan di saat bekerja, namun dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK setidaknya para pekerja bisa dengan tenang jika terjadi risiko di kemudian hari, manfaat yang diberikan pun insyaAllah dapat mengurangi beban para pekerja nantinya jika terjadi risiko," tutup Novri.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024