Semarang (ANTARA) - Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sigap melakukan koordinasi dengan perusahaan dan pihak terkait pasca-musibah kecelakaan kerja yang terjadi pada Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Kawasan Dieng, Jawa Tengah, Sabtu sore (12/3).
Kecelakaan yang disebabkan kebocoran gas tersebut mengakibatkan satu orang pekerja meninggal dunia serta 8 orang lainnya dan BPJS Ketenagakerjaan memastikan status kepesertaan para pekerja yang menjadi korban dalam insiden tersebut.
Hasil penelusuran, diketahui seluruh korban merupakan peserta BPJAMSOSTEK: 2 korban terdaftar pada Kantor Cabang Duri Provinsi Riau, selebihnya masing-masing terdaftar pada Kantor Cabang Jakarta Gambir dan Jakarta Cilandak.
Seorang pekerja atas nama Lilik Marsudi yang meninggal dunia, berhak mendapatkan santunan sebesar Rp318 juta yang terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK), biaya pemakaman, bantuan beasiswa, santunan Jaminan Pensiun (JP) dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Sementara 8 korban yang selamat, mendapatkan perawatan intensif di RSUD Wonosobo yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK sebagai salah bentuk fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia memastikan seluruh korban yang tengah dirawat tersebut mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.
Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.
Selain itu peserta yang mengalami kecacatan akan mendapatkan manfaat pendampingan untuk siap kembali bekerja (Return To Work).
"Saya mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK, menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada peserta korban meninggal dan keluarga yang ditinggalkan," kata Roswita.
Sebesar apapun santunan yang diberikan, lanjutnya, tidak dapat menggantikan kehadiran almarhum, namun semoga santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
"Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik agar peserta korban lain yang sedang dirawat dapat segera pulih dan dapat kembali bekerja,” kata Roswita.
Ia mengatakan kasus kecelakaan kerja tersebut, bukan yang pertama terjadi dan menunjukkan bahwa risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.
Oleh karena itu Roswita kembali mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan diri terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemerintah hadir melalui BPJAMSOSTEK dengan lima program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Kami berharap kejadian ini dapat menumbuhkan kesadaran para pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja aman dan tenang, sehingga produktivitas kerja juga meningkat," kata Roswita.
Kesempatan terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni mengatakan pihaknya juga terus melakukan sosialisasi, memberikan edukasi, dan bersinergi dengan stakeholder terkait.
"Kami terus melakukan hal tersebut (sosialisasi, edukasi, dan sinergi dengan berbagai stakeholder terkait, red.) Karena pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja," kata Imron Fatoni.
Imron menambahkan dengan masyarakat pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka mereka bisa lebih nyaman dalam bekerja, sekaligus menekan lahirnya masyarakat miskin baru karena tulang punggung keluarga mengalami risiko yang tidak diinginkan atau meninggal dunia.
Kecelakaan yang disebabkan kebocoran gas tersebut mengakibatkan satu orang pekerja meninggal dunia serta 8 orang lainnya dan BPJS Ketenagakerjaan memastikan status kepesertaan para pekerja yang menjadi korban dalam insiden tersebut.
Hasil penelusuran, diketahui seluruh korban merupakan peserta BPJAMSOSTEK: 2 korban terdaftar pada Kantor Cabang Duri Provinsi Riau, selebihnya masing-masing terdaftar pada Kantor Cabang Jakarta Gambir dan Jakarta Cilandak.
Seorang pekerja atas nama Lilik Marsudi yang meninggal dunia, berhak mendapatkan santunan sebesar Rp318 juta yang terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK), biaya pemakaman, bantuan beasiswa, santunan Jaminan Pensiun (JP) dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Sementara 8 korban yang selamat, mendapatkan perawatan intensif di RSUD Wonosobo yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK sebagai salah bentuk fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia memastikan seluruh korban yang tengah dirawat tersebut mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.
Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.
Selain itu peserta yang mengalami kecacatan akan mendapatkan manfaat pendampingan untuk siap kembali bekerja (Return To Work).
"Saya mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK, menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada peserta korban meninggal dan keluarga yang ditinggalkan," kata Roswita.
Sebesar apapun santunan yang diberikan, lanjutnya, tidak dapat menggantikan kehadiran almarhum, namun semoga santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
"Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik agar peserta korban lain yang sedang dirawat dapat segera pulih dan dapat kembali bekerja,” kata Roswita.
Ia mengatakan kasus kecelakaan kerja tersebut, bukan yang pertama terjadi dan menunjukkan bahwa risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.
Oleh karena itu Roswita kembali mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan diri terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemerintah hadir melalui BPJAMSOSTEK dengan lima program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Kami berharap kejadian ini dapat menumbuhkan kesadaran para pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja aman dan tenang, sehingga produktivitas kerja juga meningkat," kata Roswita.
Kesempatan terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni mengatakan pihaknya juga terus melakukan sosialisasi, memberikan edukasi, dan bersinergi dengan stakeholder terkait.
"Kami terus melakukan hal tersebut (sosialisasi, edukasi, dan sinergi dengan berbagai stakeholder terkait, red.) Karena pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja," kata Imron Fatoni.
Imron menambahkan dengan masyarakat pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka mereka bisa lebih nyaman dalam bekerja, sekaligus menekan lahirnya masyarakat miskin baru karena tulang punggung keluarga mengalami risiko yang tidak diinginkan atau meninggal dunia.