Magelang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo membuka layanan pembuatan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Magelang, Jawa Tengah, untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Warga Kota Magelang dan sekitarnya yang akan membuat paspor tidak lagi harus ke Kantor Imigrasi Wonosobo atau di Unit Kerja Kantor (UKK) di Kabupaten Magelang," kata Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo Ari Widodo, di Magelang, Jumat.
Ia menuturkan pemotretan dan wawancara langsung dilakukan di MPP Kota Magelang ini, sedangkan pencetakan paspor dilakukan di UKK Kabupaten Magelang.
Ari menjelaskan di MPP Kota Magelang ini dicek dokumen pemohon dan kalau sudah lengkap bisa langsung foto, kemudian pemohon melakukan pembayaran bisa di kantor pos, ATM, dan lainnya.
Setelah itu, pemohon tinggal menunggu di rumah, nanti paspor akan diantar ke rumah oleh petugas pos.
Menurut dia di MPP Kota Magelang ini hanya untuk pembuatan paspor baru atau perpanjangan paspor, sedangkan penggantian paspor karena rusak atau hilang harus ke Kantor Imigrasi.
Ia menyampaikan di MPP ini baru melayani paspor biasa, karena sekarang ada E-paspor. Biaya pembuatan pasor biasa Rp350.000 dan E-paspor Rp650.000," katanya.
"Guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, kami berharap di setiap kabupaten/kota ada kantor imigrasi," katanya.
"Warga Kota Magelang dan sekitarnya yang akan membuat paspor tidak lagi harus ke Kantor Imigrasi Wonosobo atau di Unit Kerja Kantor (UKK) di Kabupaten Magelang," kata Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo Ari Widodo, di Magelang, Jumat.
Ia menuturkan pemotretan dan wawancara langsung dilakukan di MPP Kota Magelang ini, sedangkan pencetakan paspor dilakukan di UKK Kabupaten Magelang.
Ari menjelaskan di MPP Kota Magelang ini dicek dokumen pemohon dan kalau sudah lengkap bisa langsung foto, kemudian pemohon melakukan pembayaran bisa di kantor pos, ATM, dan lainnya.
Setelah itu, pemohon tinggal menunggu di rumah, nanti paspor akan diantar ke rumah oleh petugas pos.
Menurut dia di MPP Kota Magelang ini hanya untuk pembuatan paspor baru atau perpanjangan paspor, sedangkan penggantian paspor karena rusak atau hilang harus ke Kantor Imigrasi.
Ia menyampaikan di MPP ini baru melayani paspor biasa, karena sekarang ada E-paspor. Biaya pembuatan pasor biasa Rp350.000 dan E-paspor Rp650.000," katanya.
"Guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, kami berharap di setiap kabupaten/kota ada kantor imigrasi," katanya.