Solo (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta, Jawa Tengah, memblokir rekening wajib pajak (WP) karena tidak taat mematuhi aturan perpajakan.

Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi di Solo, Jumat, mengatakan KPP Madya Surakarta melakukan pemblokiran rekening wajib pajak dengan inisial PT XX lantaran menunggak pajak senilai Rp8,6 miliar.

Ia mengatakan pemblokiran ini dilakukan oleh Juru Sita KPP Madya Surakarta Gunawan dengan didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Muhammad Ganiyoso.

"Pemblokiran dilakukan pada salah satu bank di Karanganyar," katanya.

Ia mengatakan petugas pajak memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya.

Menurut dia, ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 j.o Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Pajak.

Selain memblokir rekening WP yang bersangkutan, pihaknya juga memblokir aset yang nilainya kurang lebih Rp2,7 miliar.

"Sebelumnya sudah kami terbitkan dan sampaikan surat teguran dan surat paksa. Namun wajib pajak tidak ada itikad baik sehingga kami melakukan pemblokiran dan pemindahbukuan rekening," katanya.

Baca juga: KPP Madya Surakarta tingkatkan pelayanan untuk pencanangan zona integritas menuju WBK

Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan cara persuasif agar utang pajaknya dibayarkan.

"Sehingga terpaksa kami lakukan cara pemblokiran sebagai bentuk ketegasan," katanya.

Sementara itu, Juru Sita KPP Madya Surakarta Gunawan mengatakan penyitaan dengan memblokir rekening penunggak pajak dilakukan sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.03/2010.

Pihaknya berharap agar wajib pajak bisa lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apabila wajib pajak tidak segera melunasi tunggakan pajaknya setelah 14 hari penyitaan, DJP segera memindahkan saldo rekening wajib pajak ke kas negara sesuai jumlah tunggakan," katanya.

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024