Semarang (ANTARA) - Santunan korban kecelakaan di perlintasan Kereta Api JPL 495 Desa Kuntili, Kec. Sumpiuh, Kab. Banyumas pada Rabu, 23 Februari 2022 pukul 11.31 WIB yang melibatkan KA Bangunkarta Relasi Jombang-Pasar Senen dengan mobil Xenia B-1559-ZFY sudah dibayarkan.
Akibat dari kejadian tersebut, dua orang penumpang mobil Xenia meninggal dunia, dua orang penumpang lainnya serta satu orang relawan penjaga perlintasan kereta api mengalami luka-luka.
Petugas Jasa Raharja Perwakilan Purwokerto bergerak cepat memastikan ahli waris korban meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka yang dirawat di rumah sakit.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami melalui Kepala Jasa Raharja Perwakilan Purwokerto R Harry Prabowo menyampaikan berduka cita kepada keluarga dan mengatakan santunan korban meninggal dunia sudah dibayarkan oleh Jasa Raharja Perwakilan Purwokerto kepada ahli waris korban melalui transfer bank ke rekening ahli waris pada Kamis, 24 Februari 2022.
Santunan bagi korban meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp50.000.000, sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat.
Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja telah bekerja sama dengan pihak Rumah Sakit Siaga Medika Banyumas dimana korban dirawat, guna memberikan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp20.000.000 serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1.000.000, dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp500.000 ke masing-masing korban luka-luka.
Baca juga: Siswi SMA meninggal akibat kecelakaan di Blora, Jasa Raharja serahkan santunan
Baca juga: Jasa Raharja edukasi keselamatan berkendara bagi personel TNI AD
Untuk identitas para korban meninggal dunia Supardi (39) ahli waris istri an. Solikhati) dan Yatiman (49) keduanya warga Desa Sibrama RT.1/RW.1, Kec. Kemranjen, Kab. Banyumas (ahli waris anak an. Agus Budianto) .
Korban luka-luka: Supriyati (60) dan Heri Widyasari (23) keduanya warga Desa Sibrama RT.1/RW.1, Kec. Kemranjen, Kab. Banyumas, serta Kasirun (51) warga Desa Kuntili RT.2/RW.2 Kec. Sumpiuh, Kab. Banyumas.
Sebelum kecelakaan terjadi, warga sekitar dan pengendara lain telah mengingatkan pengemudi mobil bahwa akan ada kereta api yang akan melintas. Akan tetapi peringatan tersebut tidak diindahkan dan pengemudi mobil tetap menerobos perlintasan.
Karena jarak yang sudah dekat, bagian belakang mobil tertabrak Plb 121b KA Bangunkarta, sehingga dua penumpangnya meninggal dunia, dua penumpang lainnya mengalami luka-luka, serta relawan penjaga perlintasan kereta api mengalami luka-luka.
Akibat dari kejadian tersebut, dua orang penumpang mobil Xenia meninggal dunia, dua orang penumpang lainnya serta satu orang relawan penjaga perlintasan kereta api mengalami luka-luka.
Petugas Jasa Raharja Perwakilan Purwokerto bergerak cepat memastikan ahli waris korban meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka yang dirawat di rumah sakit.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami melalui Kepala Jasa Raharja Perwakilan Purwokerto R Harry Prabowo menyampaikan berduka cita kepada keluarga dan mengatakan santunan korban meninggal dunia sudah dibayarkan oleh Jasa Raharja Perwakilan Purwokerto kepada ahli waris korban melalui transfer bank ke rekening ahli waris pada Kamis, 24 Februari 2022.
Santunan bagi korban meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp50.000.000, sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat.
Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja telah bekerja sama dengan pihak Rumah Sakit Siaga Medika Banyumas dimana korban dirawat, guna memberikan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp20.000.000 serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1.000.000, dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp500.000 ke masing-masing korban luka-luka.
Baca juga: Siswi SMA meninggal akibat kecelakaan di Blora, Jasa Raharja serahkan santunan
Baca juga: Jasa Raharja edukasi keselamatan berkendara bagi personel TNI AD
Untuk identitas para korban meninggal dunia Supardi (39) ahli waris istri an. Solikhati) dan Yatiman (49) keduanya warga Desa Sibrama RT.1/RW.1, Kec. Kemranjen, Kab. Banyumas (ahli waris anak an. Agus Budianto) .
Korban luka-luka: Supriyati (60) dan Heri Widyasari (23) keduanya warga Desa Sibrama RT.1/RW.1, Kec. Kemranjen, Kab. Banyumas, serta Kasirun (51) warga Desa Kuntili RT.2/RW.2 Kec. Sumpiuh, Kab. Banyumas.
Sebelum kecelakaan terjadi, warga sekitar dan pengendara lain telah mengingatkan pengemudi mobil bahwa akan ada kereta api yang akan melintas. Akan tetapi peringatan tersebut tidak diindahkan dan pengemudi mobil tetap menerobos perlintasan.
Karena jarak yang sudah dekat, bagian belakang mobil tertabrak Plb 121b KA Bangunkarta, sehingga dua penumpangnya meninggal dunia, dua penumpang lainnya mengalami luka-luka, serta relawan penjaga perlintasan kereta api mengalami luka-luka.