Semarang (ANTARA) - Pelaku peredaran minyak goreng palsu yang diringkus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengaku telah menjual produknya di tiga daerah di provinsi ini.
"Selain di Kudus, pelaku juga mengakui telah menjual di wilayah Pati dan Rembang," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi di Semarang, Selasa.
Dua pelaku peredaran minyak goreng palsu yang telah ditangkap tersebut masing-masing MNK (39) dan AA (51).
Menurut dia, penangkapan dua pelaku tersebut akan menjadi pintu awal untuk mengembangkan perkara tersebut.
Ia menjelaskan daerah yang menjadi area penjualan pelaku diperkirakan akan bertambah mengingat praktik penipuan ini sudah berjalan selama lebih kurang tiga bulan.
Adapun modus yang digunakan dalam beraksi, kata dia, pada awalnya pelaku menjual minyak goreng asli kepada korbannya.
Setelah beberapa kali pembelian, lanjut dia, pelaku memberikan air yang dicampur pewarna makanan berwarna kuning agar mirip dengan minyak goreng kepada korban.
"Saat akan digunakan untuk menggoreng, baru korban sadar telah ditipu," katanya.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora menambahkan dua korban asal Kabupaten Kudus total membeli 22 jeriken minyak goreng dari pelaku dengan harga Rp16.500 per kg.
Dari keterangan pelaku, lanjut dia, produk palsu ini juga telah dijual hingga wilayah Pati dan Rembang.
Adapun tempat produksi minyak goreng palsu ini berada di wilayah Kabupaten Demak.
Dari lokasi pengoplosan minyak goreng palsu tersebut, petugas mengamankan puluhan jeriken kosong yang diduga akan digunakan untuk aksi selanjutnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Nompr 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sebelumnya diberitakan, pengusaha kerupuk di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, tertipu setelah membeli minyak goreng yang diduga palsu.
Korban menyadari keberadaan minyak goreng palsu tersebut saat akan menggoreng kerupuk.
Minyak palsu yang mirip seperti air dengan campuran pewarna kuning itu dibeli dengan harga lebih murah dari harga pasaran yang ditetapkan pemerintah.
***2***
"Selain di Kudus, pelaku juga mengakui telah menjual di wilayah Pati dan Rembang," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi di Semarang, Selasa.
Dua pelaku peredaran minyak goreng palsu yang telah ditangkap tersebut masing-masing MNK (39) dan AA (51).
Menurut dia, penangkapan dua pelaku tersebut akan menjadi pintu awal untuk mengembangkan perkara tersebut.
Ia menjelaskan daerah yang menjadi area penjualan pelaku diperkirakan akan bertambah mengingat praktik penipuan ini sudah berjalan selama lebih kurang tiga bulan.
Adapun modus yang digunakan dalam beraksi, kata dia, pada awalnya pelaku menjual minyak goreng asli kepada korbannya.
Setelah beberapa kali pembelian, lanjut dia, pelaku memberikan air yang dicampur pewarna makanan berwarna kuning agar mirip dengan minyak goreng kepada korban.
"Saat akan digunakan untuk menggoreng, baru korban sadar telah ditipu," katanya.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora menambahkan dua korban asal Kabupaten Kudus total membeli 22 jeriken minyak goreng dari pelaku dengan harga Rp16.500 per kg.
Dari keterangan pelaku, lanjut dia, produk palsu ini juga telah dijual hingga wilayah Pati dan Rembang.
Adapun tempat produksi minyak goreng palsu ini berada di wilayah Kabupaten Demak.
Dari lokasi pengoplosan minyak goreng palsu tersebut, petugas mengamankan puluhan jeriken kosong yang diduga akan digunakan untuk aksi selanjutnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Nompr 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sebelumnya diberitakan, pengusaha kerupuk di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, tertipu setelah membeli minyak goreng yang diduga palsu.
Korban menyadari keberadaan minyak goreng palsu tersebut saat akan menggoreng kerupuk.
Minyak palsu yang mirip seperti air dengan campuran pewarna kuning itu dibeli dengan harga lebih murah dari harga pasaran yang ditetapkan pemerintah.
***2***