Kudus (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kudus, Jawa Tengah, memberikan kemudahan terhadap peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dalam mengajukan klaim jaminan hari tua (JHT) cukup melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) sehingga tidak perlu datang ke kantor.
"Dengan aplikasi JMO atau aplikasi Jamsostek Mobile yang merupakan pengembangan dari aplikasi BPJSTKU, maka peserta BPJS Ketenagakerjaan yang hendak mengajukan klaim JHT bisa dilakukan dari rumah tanpa harus repot-repot datang ke kantor," kata Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Kudus Multanti di Kudus, Jumat.
Untuk itu, dia menyarankan, para peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang belum memiliki aplikasi JMO untuk mengunduhnya lewat google play store dan menginstalnya di gawai berbasis android.
Jika sudah memiliki aplikasi tersebut dan dipastikan sudah terdaftar, maka pencairan klaim JHT bisa dilakukan dalam waktu cepat dan pembayarannya juga tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau biasa disebut BPJAMSOSTEK. Sehingga tidak perlu antre karena lebih praktis dan cepat.
Ia menambahkan klaim JHT yang dapat dilakukan melalui aplikasi ini hanya untuk saldo maksimal Rp10 juta. Jika lebih dari itu maka peserta dapat melakukan klaim melalui antrean lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Fitur lainnya yang dapat dimanfaatkan pada aplikasi JMO, di antaranya pendaftaran peserta, pengecekan saldo, memperbaharui data, pengajuan dan pelacak proses klaim JHT, simulasi saldo JHT dan jaminan pensiun (JP), kartu digital, serta layanan lain yang dapat dimanfaatkan peserta.
"Aplikasi tersebut merupakan alat yang digunakan BPJAMSOSTEK untuk menjangkau semua peserta," ujarnya.
Hadirnya layanan digital ini, maka tidak ada lagi alasan untuk pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya agar dapat memberikan rasa aman pekerja dan membuat produktivitas perusahaan lebih baik lagi.
"Perusahaan hendaknya juga mengikutsertakan pekerjanya ke semua program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.
"Dengan aplikasi JMO atau aplikasi Jamsostek Mobile yang merupakan pengembangan dari aplikasi BPJSTKU, maka peserta BPJS Ketenagakerjaan yang hendak mengajukan klaim JHT bisa dilakukan dari rumah tanpa harus repot-repot datang ke kantor," kata Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Kudus Multanti di Kudus, Jumat.
Untuk itu, dia menyarankan, para peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang belum memiliki aplikasi JMO untuk mengunduhnya lewat google play store dan menginstalnya di gawai berbasis android.
Jika sudah memiliki aplikasi tersebut dan dipastikan sudah terdaftar, maka pencairan klaim JHT bisa dilakukan dalam waktu cepat dan pembayarannya juga tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau biasa disebut BPJAMSOSTEK. Sehingga tidak perlu antre karena lebih praktis dan cepat.
Ia menambahkan klaim JHT yang dapat dilakukan melalui aplikasi ini hanya untuk saldo maksimal Rp10 juta. Jika lebih dari itu maka peserta dapat melakukan klaim melalui antrean lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Fitur lainnya yang dapat dimanfaatkan pada aplikasi JMO, di antaranya pendaftaran peserta, pengecekan saldo, memperbaharui data, pengajuan dan pelacak proses klaim JHT, simulasi saldo JHT dan jaminan pensiun (JP), kartu digital, serta layanan lain yang dapat dimanfaatkan peserta.
"Aplikasi tersebut merupakan alat yang digunakan BPJAMSOSTEK untuk menjangkau semua peserta," ujarnya.
Hadirnya layanan digital ini, maka tidak ada lagi alasan untuk pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya agar dapat memberikan rasa aman pekerja dan membuat produktivitas perusahaan lebih baik lagi.
"Perusahaan hendaknya juga mengikutsertakan pekerjanya ke semua program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.