Solo (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali mendorong wajib pajak (WP) di seluruh daerah segera menyelesaikan kewajiban penyampaian pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Pelaporan SPT Tahunan secara online dapat mempermudah wajib pajak," kata Kepala KPP Pratama Boyolali Mohamad Rifki di Boyolali, Rabu.

Ia mengatakan untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi WP orang pribadi (OP) adalah 31 Maret, sedangkan untuk WP badan batasnya hingga 30 April 2022.

Baca juga: KPP Purbalingga sita aset dua orang wajib pajak

Oleh karena itu, penyampaian laporan SPT Tahunan yang dilakukan oleh Bupati Boyolali Mohammad Said Hidayat diharapkan bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat Boyolali terkait pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

"Hal ini merupakan awal yang baik, semoga pada akhir periode pelaporan seluruh wajib pajak di Boyolali sudah melakukan pelaporan SPT Tahunannya tepat waktu," katanya.

Berdasarkan data dari KPP Boyolali, sebelumnya pada tahun 2021 KPP Pratama Boyolali tercatat jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 63.868 SPT. Sebagai rincian, sebanyak 56.428 WP disampaikan secara daring menggunakan e-filing, 924 SPT disampaikan menggunakan e-SPT, dan 6.516 SPT disampaikan secara manual.

"Ini menggambarkan bahwa penyampaian SPT secara daring telah banyak dilakukan oleh wajib pajak," katanya.

Sebelumnya, M Said mengatakan dengan memanfaatkan teknologi maka pelaporan SPT Tahunan sekarang lebih mudah, cepat, dan nyaman.

"Sudah saya buktikan sendiri saat melaporkan SPT Tahunan 2022 melalui aplikasi e-filing. Prosesnya sangat mudah dan cepat," katanya.

Baca juga: Menunggak Rp1,2 miliar, KPP Cilacap blokir rekening bank milik seorang wajib pajak

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024