Semarang (ANTARA) - PT Jasa Raharja menjamin santunan warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Desa Hutabagasan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, pada Kamis, 3 Februari pukul 01.30 WIB.
Kecelakaan bermula saat satu unit mobil Honda Civic yang ditumpangi enam orang tengah melaju cepat pada malam hari dan menabrak bodi belakang mobil Mitsubishi Colt Diesel bermuatan gas LPG yang terparkir setelah sebelumnya hilang kendali karena menabrak tumpukan batu di pinggir jalan.
Benturan kuat tersebut mengakibatkan mobil terbalik dan terhempas kuat, sehingga seluruh orang yang ada di dalam mobil berjumlah enam orang meninggal dunia.
Seluruh jajaran Jasa Raharja turut berduka cita atas kecelakaan yang terjadi di Doloksanggul dan sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP, mendata identitas korban dan melakukan survei kepada ahli waris.
"Bagi korban meninggal dunia, mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang langsung diproses pada kesempatan pertama," jelas Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (3/2).
Baca juga: Kecelakaan libatkan 7 kendaraan, Jasa Raharja cepat lakukan survei dan berikan kepastian jaminan
Seluruh korban kecelakaan meninggal dunia di Doloksanggul terjamin Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawat akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.
Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor.
Baca juga: Kecelakaan bus terguling di Purwodadi, Jasa Raharja gerak cepat serahkan santunan
Nantinya, para ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta atau sesuai ketentuan PMK No 16 Tahun 2017 saat ini petugas Jasa Raharja melakukan survei ahli waris korban yang meninggal dunia di Humbahas, Sibolga, dan Kota Medan.
"Sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil serta juga dengan pihak perbankan, sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat," tutup Dewi.
Kecelakaan bermula saat satu unit mobil Honda Civic yang ditumpangi enam orang tengah melaju cepat pada malam hari dan menabrak bodi belakang mobil Mitsubishi Colt Diesel bermuatan gas LPG yang terparkir setelah sebelumnya hilang kendali karena menabrak tumpukan batu di pinggir jalan.
Benturan kuat tersebut mengakibatkan mobil terbalik dan terhempas kuat, sehingga seluruh orang yang ada di dalam mobil berjumlah enam orang meninggal dunia.
Seluruh jajaran Jasa Raharja turut berduka cita atas kecelakaan yang terjadi di Doloksanggul dan sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP, mendata identitas korban dan melakukan survei kepada ahli waris.
"Bagi korban meninggal dunia, mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang langsung diproses pada kesempatan pertama," jelas Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (3/2).
Baca juga: Kecelakaan libatkan 7 kendaraan, Jasa Raharja cepat lakukan survei dan berikan kepastian jaminan
Seluruh korban kecelakaan meninggal dunia di Doloksanggul terjamin Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawat akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.
Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor.
Baca juga: Kecelakaan bus terguling di Purwodadi, Jasa Raharja gerak cepat serahkan santunan
Nantinya, para ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta atau sesuai ketentuan PMK No 16 Tahun 2017 saat ini petugas Jasa Raharja melakukan survei ahli waris korban yang meninggal dunia di Humbahas, Sibolga, dan Kota Medan.
"Sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil serta juga dengan pihak perbankan, sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat," tutup Dewi.