Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menyepakati kerja sama antara kedua belah pihak dengan salah satu poin penting yang menjadi fokus dalam MoU tersebut yakni mengenai kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan.

Kepatuhan atas regulasi yang berlaku terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang dirasa masih menjadi isu berkepanjangan.

Ruang lingkup kerja sama antara lain terkait pertukaran data dan informasi antara kedua belah pihak, pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jamsostek, bantuan pengamanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta kegiatan lainnya yang disepakati bersama.

Kerja sama serupa juga telah dijalani BPJAMSOSTEK bersama Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) sebagai bentuk tindak lanjut atas badan usaha yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada program BPJAMSOSTEK.

Kesepakatan kerja sama dengan POLRI tersebut diharapkan dapat lebih menegaskan urgensi atas perlindungan Jamsostek dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyampaikan rasa terima kasih dan besarnya harapan kepada Polri atas kontribusi dan peran aktif serta sinergi antar lembaga negara dalam menegakkan regulasi yang berlaku di Indonesia.

"Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dengan sangat jelas menyatakan bahwa BPJAMSOSTEK dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha yang bisa langsung dilaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini kita menggandeng Polri untuk menunaikan fungsi tersebut," kata Anggoro.

Dirinya menggarisbawahi bahwa perlindungan program Jamsostek bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun lebih dari itu juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerjanya, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 UU 24/2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan 3 asas, yaitu kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial.

Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak diatur dalam Undang undang 24/2011 untuk mendukung BPJAMSOSTEK dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Baca juga: Juru parkir di Salatiga antusias daftar swadaya Jamsostek

Menurut Anggoro kerja sama dengan berbagai pihak, khususnya pihak yang berwenang memberikan tindakan hukum memiliki kontribusi positif dalam menegakkan regulasi.

Nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Anggoro Eko Cahyo, selaku Direktur Utama BPJAMSOSTEK bersama dengan Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bisa segera terimplementasi agar penegakan regulasi UU no. 24/2011 dapat segera terwujud.

Kerja sama tersebut tidak hanya berlaku bagi seluruh jajaran di tingkat Satuan Mabes Polri, namun nantinya juga akan berlaku hingga ke tingkat Satuan Wilayah Polda dan Polres se-Indonesia.

Dukungan masif tersebut diharapkan mampu mempercepat tercapainya universal coverage (perlindungan menyeluruh) bagi seluruh pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

“Kami memiliki target yang sangat menantang di akhir tahun 2024 mendatang dengan capaian 74 juta pekerja aktif yang terdaftar di BPJAMSOSTEK. Kondisi eksisting saat ini pekerja aktif masih berada di sekitar 30,6 juta dan ke depan peta potensi mayoritas pekerja informal atau BPU (Bukan Penerima Upah). Target ini sangat menantang bagi kami,” jelasnya.

Kerja sama strategis tersebut, lanjutnya, akan terus dilakukan sebagai ikhtiar dari manajemen BPJAMSOSTEK agar dapat terus beradaptasi dan selalu memenuhi ekspektasi para pemangku kepentingan untuk kesejahteraan pekerja Indonesia.

Teguh Wiyono selaku Kepala BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda menyampaikan seluruh jajarannya mendukung penuh kerja sama yang dilakukan antara BPJAMSOSTEK bersama Polri tersebut.

Teguh berharap kerja sama tersebut tidak hanya berlaku bagi seluruh jajaran di tingkat Satuan Mabes Polri, namun juga berlaku hingga ke tingkat Satuan Wilayah Polda dan Polres se-Indonesia.

"Kami berharap MoU tersebut berlaku hingga tingkat Polda dan Polres se-Indonesia, agar kami yang di wilayah Kota Semarang mampu mempercepat tercapainya perlindungan yang menyeluruh bagi seluruh pekerja di wilayah Kota Semarang sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya.” tutup Teguh.

Baca juga: Klaim JHT BP Jamsostek Jateng-DIY capai Rp2,63 triliun
Baca juga: BPJAMSOSTEK imbau Pemda tetapkan regulasi pendukung Program Jamsostek

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024