Magelang (ANTARA) - Kepolisian Resor Magelang menahan warga Desa Bumirejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, berinisial AM (50) yang mengaku sebagai pegawai dinas sosial melakukan penipuan dengan memperdaya korbannya menawarkan suatu pekerjaan.

Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian di Magelang, Sabtu, mengatakan bahwa tersangka AM yang juga seorang residivis ini menawarkan pekerjaan kepada korban SWI (18) warga Srumbung, kemudian meminta barang-barang milik korban dengan alasan sebagai jaminan pekerjaan.

Ia menyebutkan kejadian tersebut berawal pada hari Minggu (2/1) sekitar pukul 15.30 WIB tersangka lewat di depan rumah korban dan bertemu dengan ayah korban. Tersangka mengaku pegawai Dinas Sosial Kabupaten Magelang dan menanyakan apakah ayah korban memiliki anak yang belum bekerja.

"Kemudian tersangka menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai tenaga packing masker di rumah dengan gaji Rp350 ribu per minggu," katanya.

Karena korban berminat, kata Aron, tersangka kemudian menyuruh ayah korban untuk mengambil brosur di Kantor Pos Tempel. Saat ayah korban pergi tersebut, tersangka meminta telepon seluler milik korban dengan alasan sebagai syarat jaminan nomor telepon yang dapat dihubungi.

Tersangka juga meminta kalung emas milik korban dengan alasan sebagai jaminan kalau korban belum pernah bekerja di luar negeri. Tersangka juga meminta handy talky (HT) milik korban.

"Tersangka lantas menyuruh korban untuk memberesi rumah karena sekitar pukul 18.00 WIB masker akan datang dan tersangka pergi dari rumah korban," katanya.

Selang 30 menit, ayah korban datang dari Kantor Pos Tempel dan mencari keberadaan tersangka karena di kantor pos tidak menemukan brosur yang dimaksud tersangka.

"Korban beserta ayah dan ibunya sadar telah menjadi korban penipuan dan berusaha mencari tersangka namun tidak ketemu," katanya.

Atas kejadian tersebut, lanjut Aron, korban menderita kerugian sekitar Rp 9.000.000,00 dan melaporkan kejadian ke Polsek Srumbung.

Mendapat laporan dari korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang dan Unit Reskrim Polsek Srumbung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut tim dapat mengidentifikasi pelaku.

Ia menyebutkan pada hari Rabu (12/1) tim dapat mengamankan tersangka di salah satu hotel di Kota Magelang dan menyita barang bukti di hotel dan di indekos, Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Barang bukti yang disita, antara lain telepon seluler milik korban, telepon seluler milik tersangka, sebuah HT milik ayah korban, dan sepeda motor milik tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024