Semarang (ANTARA) - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan setiap pergantian pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) juga mengalami perubahan meski tidak ada revisi terhadap Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada.
"Memang tidak ada masa kedaluwarsa, tetapi seiring dengan perubahan undang-undang atau pergantian pemilu/pilkada, PKPU juga berubah, terutama PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu," kata Titi Anggraini menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Sabtu pagi.
Hingga awal tahun ini, DPR RI dan pemerintah belum ada rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) meski sebelumnya terdapat RUU Pemilu yang akan menyatukan aturan main pemilu dan pemilihan kepala daerah.
Sebelumnya, dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang DPR, menarik RUU Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2021.
Begitu pula, kata Titi, terkait dengan UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6/2020 yang sampai sekarang masih berlaku.
Kendati demikian, walau kedua undang-undang itu tetap berlaku pada pelaksanaan Pemilu/Pilkada 2024, KPU akan melakukan perubahan terhadap PKPU untuk mengakomodasi tindak lanjut hasil evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.
"Jadi, hampir pasti ada perubahan akibat evaluasi pemilu sebelumnya yang memerlukan perbaikan substansi regulasi, kecuali PKPU yang mengatur internal kelembagaan KPU, biasanya lebih ajek keberlakuannya," kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini.
KPU saat ini, lanjut Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem, juga tengah mempersiapkan berbagai rancangan PKPU untuk mengatur teknis penyelenggaraan Pemilu/Pilkada 2024.
Disebutkan pula ada beberapa yang sudah dikonsultasikan dengan beberapa pihak selain Rancangan PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal, yaitu Rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.
Menurut aktivis Maju Perempuan Indonesia (MPI) ini, penting bagi KPU untuk segera menuntaskan penyusunan PKPU ini agar bisa menyosialisasikannya lebih awal dan dalam waktu yang memadai kepada publik maupun peserta pemilu.
"Harapannya pemahaman dan penguasaan mereka menjadi makin baik sehingga ketertiban penyelenggaraan pemilu/pemilihan lebih mudah diwujudkan," kata Titi Anggraini yang pernah terpilih sebagai Duta Demokrasi mewakili Indonesia dalam International Institute for Electoral Assistance (International IDEA).
"Memang tidak ada masa kedaluwarsa, tetapi seiring dengan perubahan undang-undang atau pergantian pemilu/pilkada, PKPU juga berubah, terutama PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu," kata Titi Anggraini menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Sabtu pagi.
Hingga awal tahun ini, DPR RI dan pemerintah belum ada rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) meski sebelumnya terdapat RUU Pemilu yang akan menyatukan aturan main pemilu dan pemilihan kepala daerah.
Sebelumnya, dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang DPR, menarik RUU Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2021.
Begitu pula, kata Titi, terkait dengan UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6/2020 yang sampai sekarang masih berlaku.
Kendati demikian, walau kedua undang-undang itu tetap berlaku pada pelaksanaan Pemilu/Pilkada 2024, KPU akan melakukan perubahan terhadap PKPU untuk mengakomodasi tindak lanjut hasil evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.
"Jadi, hampir pasti ada perubahan akibat evaluasi pemilu sebelumnya yang memerlukan perbaikan substansi regulasi, kecuali PKPU yang mengatur internal kelembagaan KPU, biasanya lebih ajek keberlakuannya," kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini.
KPU saat ini, lanjut Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem, juga tengah mempersiapkan berbagai rancangan PKPU untuk mengatur teknis penyelenggaraan Pemilu/Pilkada 2024.
Disebutkan pula ada beberapa yang sudah dikonsultasikan dengan beberapa pihak selain Rancangan PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal, yaitu Rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.
Menurut aktivis Maju Perempuan Indonesia (MPI) ini, penting bagi KPU untuk segera menuntaskan penyusunan PKPU ini agar bisa menyosialisasikannya lebih awal dan dalam waktu yang memadai kepada publik maupun peserta pemilu.
"Harapannya pemahaman dan penguasaan mereka menjadi makin baik sehingga ketertiban penyelenggaraan pemilu/pemilihan lebih mudah diwujudkan," kata Titi Anggraini yang pernah terpilih sebagai Duta Demokrasi mewakili Indonesia dalam International Institute for Electoral Assistance (International IDEA).