Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, melakukan sosialisasi kepada para pemilik toko suku cadang dan bengkel sepeda motor agar tidak menjual knalpot brong karena barang tersebut akan mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa dasar sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai dengan standar ini adalah Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Rujukannya dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya adalah masyarakat supaya mematuhi tata tertib berlalu lintas di jalan raya, khususnya pengendara motor sesuai dengan spek atau standar," katanya.

Baca juga: 10 sepeda motor berknalpot "brong" di Pekalongan di amankan
Baca juga: 1.259 knalpot "brong" dimusnahkan Mapolresta Surakarta

Menurut dia, polres akan terus mengintensifkan sosialisasi pada pemilik toko suku cadang dan bengkel karena sudah banyak warga yang merasa resah terhadap penggunaan knalpot brong.

"Penggunaan knalpot brong menimbulkan suara bising sehingga masyarakat merasa terganggu dan tidak nyaman. Oleh karena itu, kami akan terus mengintensifkan sosialisasi ini," katanya.

Ia yang didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pekalongan Kota AKP Tri Handayani mengatakan bahwa penambahan aksesori kendaraan yang tidak sesuai dengan standar bisa membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

"Seperti halnya penggunaan ban sepeda motor yang tidak sesuai dengan ukuran, ini akan membahayakan bagi pengendara maupun pengguna jalan lain," kata Tri Handayani.

Pada kesempatan itu, mantan Kaur Reg Ident Polres Banyumas ini juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Kasus COVID-19 hingga kini belum selesai. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan disiplin memakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan dengan menggunakan sabun," katanya.

 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024