Pekalongan (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, dalam operasi rutin yang digelar sejak akhir Desember 2021 hingga 11 Januari 2022 mengamankan 10 sepeda motor yang menggunakan knalpot "brong" karena dinilai menimbulkan gangguan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pekalongan Kota AKP Tri Handayani di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa penindakan tegas terhadap para pengendara tersebut karena adanya laporan dari masyarakat yang merasa terganggu terhadap suara bising sepeda motor yang menggunakan knalpot "brong" atau tidak sesuai standar.

"Banyak laporan dari masyarakat melalui media sosial terkait suara bising sepeda motor yang menggunakan knalpot 'brong'. Oleh karena itu, kami melakukan penindakan sekaligus mengamankan 10 sepeda motor yang melintas di jalan raya menggunakan knalpot 'brong'," katanya.

Tri Handayani mengatakan polres akan melakukan patroli secara intensif dan bertindak tegas hingga masyarakat mematuhi disiplin berlalu lintas di jalan raya.

Selain itu, kata dia, polres akan memasang media promosi atau informasi yang berisi imbauan masyarakat agar berhati-hati dan waspada di sejumlah titik rawan kecelakaan.

Pihaknya telah melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan maupun surat izin mengemudi (SIM) bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot "brong" sekaligus memberikan surat bukti pelanggaran (tilang).

"Kami tidak segan-segan memberikan tilang pada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot 'brong' karena melanggar aturan berlalu lintas di jalan raya," katanya.

Pihaknya juga melakukan sosialisasi pada pemilik bengkel dan toko suku cadang kendaraan agar tidak melayani pemasangan atau penjualan knalpot "brong".
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024