Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah berkerja sama dengan Badan  Negara (BKN) menyelenggarakan sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai dan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), pada Kamis (13/01) di Aula Lantai 3 Kanwil setempat.

Kepala Kantor Wilayah A. Yuspahruddin melalui Kepala Bagian Umum Febri Nurdian Satriatama didampingi Kasubbag Kepegawaian, TU dan RT Meivita Dewi membuka secara langsung kegiatan yang mengundang dua narasumber dari Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta yakni Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian, Purjiyanta serta Auditor Kepegawaian Muda Sigit Sarwodadi.

“Kami harap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan Sosialisasi dengan baik, sehingga dapat menambah pemahaman  terkait PP Nomor 94 Tahun 2021  dan penyusunan SKP sesuai dengan PP No. 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS," kata Febri.

Sigit Sarwodadi menjelaskan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

“Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran," kata Sigit.

Dalam Peraturan Pemerintah ini, lanjutnya, secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman disiplin.

Baca juga: Kemenkumham gelar Deklarasi Janji Birokrasi Bersih dan Bebas Korupsi

Baca juga: Kanwil Kemenkumham ingatkan Rutan berikan layanan maksimal

Purjiyanta menyampaikan materi tentang Penyusunan Kinerja Pegawai Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja, bahwa berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 penyusunan SKP memperhatikan perencanaan strategis Instansi pemerintah, perjanjian kinerja, organisasi dan tata kerja, uraian jabatan, dan/atau SKP atasan langsung.

"Rencana kinerja pada SKP harus dituliskan dalam bahasa pencapaian atau hasil kerja, bukan aktivitas maupun kategori pekerjaan. Kunci dari penyusunan SKP baru ini adalah diskusi dan berkonsultasi kepada pihak yang telah berhasil menyusun SKPnya dengan benar," katanya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala UPT BKN Semarang Ahyu Wulandari dan diikuti secara langsung oleh pengelola kepegawaian UPT Se-Kota Semarang, perwakilan pegawai Kantor Wilayah dan secara virtual oleh seluruh UPT se-Jawa Tengah.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Jateng minta seluruh jajaran lakukan inovasi di tahun ini

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024