Semarang (ANTARA) - Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris dari korban meninggal dunia akibat kecelakaan yang terjadi di Jalan Tol  Semarang - Solo tepatnya di Km. 482.600 jalur A, Desa Metuk, Kec. Mojosongo, Kab. Boyolali, Senin (10/1/2022).

Kecelakaan yang terjadi pukul 18.30 WIB tersebut melibatkan mobil Wuling Nopol B-1997-ERV dengan truk tidak dikenal dan tiga orang penumpang Wuling meninggal dunia dan satu luka-luka.

Tiga korban meninggal dunia yakni Budhiyanto (54) Kp. Bojong Lio 3/9 Ds. Sukamaju, Kec. Cilodong, Kota Depok; Yusuf Leo Naryo (54) Komp. TNI AD Jalan Durian Raya Blok D 9 No 8 Rt.05/11 Ds. Sukamaju Baru, Kec. Tapos, Kota Depok; dan Heldy Hizkia Vincent (30) Pintu ledeng 03/03 Ds/Kec Ciomas Kab. Bogor.

Sedangkan korban luka atas nama Yoga Adi Saputra (20) Dusun Kamaran 02/37, Ds/Kec. Kencong, Kab Jember.

Kecelakan bermula saat mobil Wuling No.Pol B-1997-ERV berjalan di lajur kiri dari arah barat ke timur (Semarang – Solo) sesampai di TKP menabrak truk yang berjalan searah di depannya (truk meninggalkan tempat kejadian).

Tim Jasa Raharja Perwakilan Surakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Klaten langsung melakukan pendataan bersama Satlantas Polres Boyolali ke semua korban baik meninggal maupun luka-luka.

Kepala Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami melalui Kepala Perwakilan Surakarta Eko Bagus Harja Kusuma mengucapkan turut berduka cita kepada pihak keluarga korban.

"Hari ini kami respon cepat. Jasa Raharja Surakarta bersama dengan Polri melakukan assessment dan siap memenuhi santunan untuk para korban meninggal dan luka," katanya. Tim Jasa Raharja Perwakilan Surakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Klaten langsung melakukan pendataan bersama Satlantas Polres Boyolali ke semua korban baik meninggal maupun luka-luka. ANTARA/HO-Jasa Raharja Santunan Jasa Raharja akan diserahkan kepada ahli waris sesuai haknya, santunan meninggal dunia sesuai peraturan menteri keuangan no,16/PMK.010/2017 akan diberikan santunan sebesar Rp50juta dan untuk korban luka sudah kita terbitkan surat jaminan perawatan di RS sebesar Rp20 juta.

"Proses pelimpahan berkas santunan Jasa Raharja sudah dilakukan ke KPJR (Kantor Pelayanan Jasa Raharja) Klaten, ke Kantor Perwakilan Bogor sesuai domisili ahli waris korban," kata Eko.

Hal tersebut, lanjutnya, sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum, dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan kepada korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024