Semarang (ANTARA) -
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah (Jateng) Peni Rahayu mengatakan bahwa total realisasi pendapatan APBD Provinsi Jateng 2021 mencapai Rp26,578 triliun atau 99,18 persen dari target yang telah ditetapkan yakni Rp26,798 triliun.

"Dengan capaian itu, Jateng sudah berada di atas rata-rata realisasi pendapatan provinsi secara nasional yang berada di angka 97,91 persen," katanya di Semarang, Senin.

Selain itu capaian realisasi pendapatan tersebut lebih tinggi 4,67 persen atau Rp1,184 trilliun dibandingkan realisasi tahun 2020.

Ia mengungkapkan data capaian tersebut berbeda dengan yang sudah dirilis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang hanya 96,91 persen. Karena itu, Peni mengaku telah berkoordinasi dengan Kemendagri untuk melakukan revisi terkait perbedaan data tersebut.

"Itu masih data sementara dan sudah kami koordinasikan dengan Kemendagri menyoal review data pendapatan Provinsi Jateng," ujarnya.

Menurut dia, dengan data ini, maka Provinsi Jateng masih berada di zona hijau, tidak di zona kuning, seperti data yang tersebar dan tidak berada di posisi 16, melainkan masih masuk di 15 besar secara nasional.

"Makanya itu kami sampaikan itu masih sementara karena ada beberapa data pendapatan yang masuknya terlambat, sehingga kami hitung ulang dan mendapatkan angka realisasi pendapatan APBD sebesar 99,18 persen," katanya.

Peni menambahkan sebelumnya telah diusulkan adanya perubahan target pendapatan tahun 2021 mengingat adanya Pandemi COVID-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang cukup berdampak, namun usulan penurunan target itu tidak disetujui oleh DPRD Provinsi Jateng.

"Adanya pandemi dan PPKM memang begitu terdampak dalam berbagai sektor termasuk pendapatan daerah. Banyak masyarakat yang lebih mementingkan hal lain selain membayar pajak," ujarnya.

Bapenda Jateng terus melakukan berbagai upaya guna menggenjot pendapatan dengan menagih pajak kendaraan secara door to door serta menjalin kerja sama dengan Bank Jateng untuk memudahkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara nontunai.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024