Semarang (ANTARA) - Pemegang hak cipta hologramisasi/kinegramisasi pita cukai tembakau/rokok, Feybe Fince Goni, menggugat PT Pura Nusa Persada, ke Pengadilan Niaga Semarang untuk membayar kerugian ekonomi sebesar Rp370 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Menurut Feybe yang ditemui di Pengadilan Niaga Semarang, Kamis, ganti rugi materiil dan imateriil tersebut merupakan perhitungan ekonomi atas penggunaan hologram yang ditempel pada pita cukai produksi PT Pura.
"Perhitungannya Rp1 untuk per lembar pita cukai yang sudah diproduksi oleh PT Pura," katanya.
Menurut dia, sertifikat hak cipta hologramisasi/ kinegramisasi pita cukai tembakau/rokok sudah dimilikinya sejak tahun 2001.
Namun, lanjut dia, sejak waktu itu tidak pernah ada itikad baik dari PT Pura untuk meminta izin menggunakan hologram tersebut ke pita cukai.
"Pelanggarannya sudah terjadi sejak hologram ini diciptakan pada 1993. Namun perhitungan ekonominya kami hitung sejak 2001, jadi sudah sekitar 20 tahun mereka mengambil manfaat atas ciptaan ini," katanya.
Menurut dia, somasi sudah dilayangkan ke PT Pura, namun tidak ada niat baik untuk menyelesaikan perkara ini.
Hak cipta hologramisasi/kinegramisasi pita cukai tembakau/rokok tersebut, sudah tercatat pada nomor permohonan EC00201947543 tertanggal 25 Juli 2019 di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Terpisah, juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Eko Budi Supriyanto membenarkan adanya gugatan hak cipta atas hologramisasi pita cukai tersebut.
"Sudah didaftarkan, tinggal menunggu penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang," katanya.
Dalam perkara perdata, kata dia, pengadilan tetap akan mengupayakan mediasi antara dua pihak yang bersengketa tersebut.
Menurut Feybe yang ditemui di Pengadilan Niaga Semarang, Kamis, ganti rugi materiil dan imateriil tersebut merupakan perhitungan ekonomi atas penggunaan hologram yang ditempel pada pita cukai produksi PT Pura.
"Perhitungannya Rp1 untuk per lembar pita cukai yang sudah diproduksi oleh PT Pura," katanya.
Menurut dia, sertifikat hak cipta hologramisasi/ kinegramisasi pita cukai tembakau/rokok sudah dimilikinya sejak tahun 2001.
Namun, lanjut dia, sejak waktu itu tidak pernah ada itikad baik dari PT Pura untuk meminta izin menggunakan hologram tersebut ke pita cukai.
"Pelanggarannya sudah terjadi sejak hologram ini diciptakan pada 1993. Namun perhitungan ekonominya kami hitung sejak 2001, jadi sudah sekitar 20 tahun mereka mengambil manfaat atas ciptaan ini," katanya.
Menurut dia, somasi sudah dilayangkan ke PT Pura, namun tidak ada niat baik untuk menyelesaikan perkara ini.
Hak cipta hologramisasi/kinegramisasi pita cukai tembakau/rokok tersebut, sudah tercatat pada nomor permohonan EC00201947543 tertanggal 25 Juli 2019 di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Terpisah, juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Eko Budi Supriyanto membenarkan adanya gugatan hak cipta atas hologramisasi pita cukai tersebut.
"Sudah didaftarkan, tinggal menunggu penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang," katanya.
Dalam perkara perdata, kata dia, pengadilan tetap akan mengupayakan mediasi antara dua pihak yang bersengketa tersebut.